Berita Kudus
Siswi SMP Korban Pencabulan di Kudus, Dikeluarkan Dari Sekolah Usai Video Syur Disebar Anak Punk
Satreskrim Polres Kudus meringkus SB (48), seorang pria paruhbaya asal desa di Kecamatan Kota Kudus atas dugaan pencabulan terhadap korban TPWW (12).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
"Kejadiannya dua kali di lokasi yang sama, tapi waktunya berbeda. Pertama pada Agustus, kedua Oktober dengan korban yang sama," terangnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Kudus masih melakukan pendalaman apakah ada kemungkinan korban lain yang dirugikan tersangka.
Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Pencabulan Pamannya Sejak 2018, Terbongkar Setelah Mereka Curhat
Saat ini, korban sudah bersama kelurganya dalam kondisi semakin membaik didampingi Polres Kudus.
"Tersangka ditangkap sepekan setelah laporan dari keluarga korban," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sam)
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.