Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku, telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kesehatan soal kelulusan satu tersangka pemerasan dr Aulia Risma Lestari dalam mengikuti satu ujian yang ditempuhnya.
"Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan," jelas Misyal saat dihubungi Tribun, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Misyal, kelulusan tersangka pada ujian tersebut sangat menyakitkan pihak keluarga korban.
Mereka marah dan kesal karena tersangka tidak ditahan dalam kasus ini. Sebaliknya, tersangka bisa bebas bisa mengikuti ujian pendidikannya.
"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.
Tak hanya kepada tersangka ZYA, dua tersangka lainnya juga masih bebas bekerja. Keduanya yakni Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).
Sama halnya dengan terhadap tersangka ZYA, lanjut Misyal, pihaknya juga telah melayangkan surat protes agar para tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.
"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.
Alasan Tak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Alasan pihaknya tidak menahan karena para tersangka dinilai bersikap kooperatif.
"Para tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghambat penyidikan," papar Dwi.
Terkait rencana penahanan kepada tiga tersangka, Dwi menyebut masih menunggu hasil perkembangan pemberkasan.
"Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.
Dwi melanjutkan, pemberkasan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.
| Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
|
|---|
| Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
|
|---|
| Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
|
|---|
| Polda Jateng Setor Berkas Kasus Aulia Risma Setebal Hampir Setengah Meter ke Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diari-aulia-risma.jpg)