Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang

Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan berkas kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IST
Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku, telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kesehatan soal kelulusan satu tersangka pemerasan dr Aulia Risma Lestari dalam mengikuti satu ujian yang ditempuhnya.

"Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan," jelas Misyal saat dihubungi Tribun, Sabtu  (19/4/2025).

Menurut Misyal, kelulusan tersangka pada ujian tersebut sangat menyakitkan pihak keluarga korban.

Mereka marah dan kesal karena tersangka tidak ditahan dalam kasus ini. Sebaliknya, tersangka bisa bebas bisa mengikuti ujian pendidikannya.

"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.

Tak hanya kepada tersangka ZYA, dua tersangka lainnya juga masih bebas bekerja. Keduanya yakni Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).

Sama halnya dengan terhadap tersangka ZYA, lanjut Misyal, pihaknya juga telah melayangkan surat protes agar para tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.

Alasan Tak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Alasan pihaknya tidak menahan karena para tersangka dinilai bersikap kooperatif.

"Para tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghambat penyidikan," papar Dwi.

Terkait rencana penahanan kepada tiga tersangka, Dwi menyebut masih menunggu hasil perkembangan pemberkasan.

"Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.

Dwi melanjutkan,  pemberkasan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved