Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI dan BRImo

Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI. Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
ATM BRI- Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI dan BRImo 

Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui Teller BRI

TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.

Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.

surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.

Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.

Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.

Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.

Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.

Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini

Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:

Melalui Teller Bank BRI

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved