Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 28 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI dan BRImo
Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI. Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.
Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.
Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
Cara Bayar Tilang ETLE
Cara bayar denda tilang terbaru
Tribunjateng.com
| Huruf O Landmark Alun-alun Purwokerto Hilang, Begini Penjelasan DLH |
|
|---|
| Kasus Pelecehan di Tempat Kerja Disorot, Batang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas |
|
|---|
| Pesan Gus Iqdam Untuk Masyarakat Jepara: Jangan Sampai Punya Sifat Gengsi Minta Maaf |
|
|---|
| BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 Triliun hingga Maret 2026, 113 Ribu UMKM Terima Pembiayaan |
|
|---|
| BREAKING NEWSl: Kebakaran Mobil Pikap di Jurnatan Semarang, Rambut Handoko Kena Kobaran Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-nggak-perlu-ke-samsat-bisa-melalui-atm-bri_20160107_163052.jpg)