Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pengakuan Krisna Setubuhi Pacar 10 Kali Hingga Hamil di Kendal, Ancam Video Syur Korban Disebar

Warga Jawa Timur, Krisna ditangkap polisi seusai melakukan aksi cabul yang dilakukan kepada pacarnya berinisial AN yang masih berusia 17 tahun.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PELAKU PERSETUBUHAN - Pelaku persetubuhan hingga menghamili pacarnya, Krisna (bertopeng) saat dihadirkan di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025). Krisna sempat mengancam akan menyebarkan video syur bersama pacarnya jika keinginan seksualnya tak dituruti. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Warga Jawa Timur, Krisna ditangkap polisi seusai melakukan aksi cabul yang dilakukan kepada pacarnya berinisial AN yang masih berusia 17 tahun.

AN yang merupakan warga Kabupaten Kendal menjadi pelampiasan asmara Krisna yang dikenal melalui media sosial.

Dari pengakuannya, Krisna menyetubuhi pacarnya sebanyak 10 kali.

Baca juga: Semen Gresik dan Pemkab Kendal Teken Kerja Sama Pengelolaan Sampah Melalui Teknologi RDF

Baca juga: Angka Pengangguran di Kendal Masih 32 Ribu, Agenda Job Fair Terus Digencarkan

Aksi dilakukan di kawasan tempat karaoke JBL Kaliwungu Kendal sejak 2023.

"Kami kenal lewat Instagram."

"Sebulan sekali kami berhubungan badan di JBL," kata Krisna saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).

Krisna mengatakan, hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Krisna selalu mengancam jika korban menolak ajakannya.

Krisna pun mengancam akan menyebarkan video syur keduanya jika permintaannya tak dituruti.

Bahkan, pacarnya pernah memberikan uang Rp500 ribu sesuai yang diminta.

Dikatakannya, perekaman video dilakukan tanpa sepengetahuan korban, sehingga jika sewaktu korban menolak, dirinya bisa mengeluarkan jurus andalannya.

Baca juga: Truk Galian C Nekat, Dishub Kendal Akan Cegat di Lokasi Tambang: Harus Melintas di Atas Jam 8

Baca juga: Atlet Panahan Kendal Cek Ombak Kejuaraan Porprov Jateng, Bupati Tika: Berikan Prestasi Terbaik

"Waktu itu bertengkar, terus saya ngancam akan disebar videonya."

"Korban kemudian nurut," sambungnya.

Setelah melakukan hubungan badan selama 10 kali itu, korban akhirnya hamil.

Tak berselang lama, orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil merasa tak terima.

Sadar dirinya sedang dalam masalah besar, Krisna pun sempat beberapa kali melakukan pelarian.

"Saya waktu itu kabur Jakarta, saya tidak tahu kalau pacar saya sudah hamil."

"Saya tahunya pas dia lahiran," terangnya.

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, pelaku sempat berjanji akan bertanggungjawab kepada korban.

"Iya pelaku mengiming-imingi korban nanti akan dinikahi, tetapi pelaku malah kabur," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Krisna terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: 5 Proyek Strategis Wonosobo 2025 Disiapkan, Berikut Daftar Rincinya

Baca juga: Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati

Baca juga: Warga Cirebon Salah Transfer Rp12 Juta, Datangi Penerima Dana di Sragen, Polisi: Sudah Selesai

Baca juga: Wanita Tunawisma di Cilacap Batal Dijebloskan ke Penjara, Alasan Curi HP untuk Biayai Persalinan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved