Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

Residivis Narkoba di Kendal Ketahuan Edarkan Sabu 5 Gram, Ditangkap saat Hendak Transaksi

Pelaku bernama Mahmud ditangkap saat menjalankan aksinya hendak menyerahkan 3 paket sabu, dengan berat 5 gram di dekat pom bensin Wonotenggang.

istimewa
RILIS GELAR PERKARA - Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra memimpin rilis gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025). Polisi menangkap pengedar sekaligus residivis narkoba saat hendak mengedarkan sabu seberat 5 gram di Kendal.  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Polisi menangkap seorang pengedar sabu sekaligus residivis narkoba yang beraksi di Kabupaten Kendal.

Pelaku bernama Mahmud ditangkap saat menjalankan aksinya hendak menyerahkan 3 paket sabu, dengan berat 5 gram di dekat pom bensin Wonotenggang Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Selasa (22/4/2025).

Saat diamankan, pelaku menyembunyikan sabu yang dibungkus dibungkus di bekas bungkus rokok gudang garam dengan berat bruto 0,48 gram. Barang itu kemudian terbungkus klip plastik dan dibalut lakban hitam.

"Pelaku warga Kendal, dia pernah ditahan tahun 2021 dengan kasus narkotika, dan ini beraksi lagi," kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).

Kompol Indra menerangkan, Mahmud terpaksa melakukan aksinya kembali lantaran desakan ekonomi. Sayangnya, aksi pertamanya selepas keluar dari tahanan itu terlanjur terendus oleh polisi.

"Iya karena pelaku ini butuh uang untuk jajan, rokok, bensin dan kebutuhan lain," ungkapnya.

Dalam transaksi itu, Mahmud mendapat imbalan berupa 2,5 gram sabu. Barang haram itu diperolehnya dari temannya bernama Topik di Jalan Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang pada Rabu (2/4/2025).

Setelah paket sabu itu diambil, pelaku kemudian berjanjian dengan teman Topik selaku pemesan yang akan diambil di Rowosari Kabupaten Kendal.

"Pelaku saat itu mengambil barangnya dari Topik. Ada yang pesan temannya Topik dari Magelang. Kemudian janjian ketemuan untuk ambil barangnya," sambungnya.

Diterangkan lebih lanjut, Mahmud juga sempat menikmati hadiah sabu 2,5 gram dari Topik untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kembali.

"Pelaku kemudian menjual seharga Rp 450 ribu per gram, dan ada yang dikonsumsi pribadi," tuturnya.

Pelaku saat ini dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana dan maksimal hukuman mati, atau denda sebesar Rp 1 - 10 Miliar.

"Subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, dan maksimal seumur hidup, atau denda Rp 800 juta - 8 Miliar," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved