Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Diiringi Selawat , Petani Pundenrejo Pati Laporkan Dugaan Perusakan Joglo Juang ke Polda Jateng

Kasus pengerusakan tersebut buntut dari kasus konflik agraria yang dialami petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah (PT LPI). 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
AKSI: Germapun melakukan aksi di depan kantor Kanwil ATR BPN di Jalan Ki Mangunsarkoro, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (28/4/2025). Mereka mengajukan obyek TORA atas konflik tanah yang dialaminya. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melakukan pelaporan atas kasus perusakan bangunan Joglo Juang atau posko perlawanan warga ke Polda Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).

Kasus perusakan tersebut buntut dari kasus konflik agraria yang dialami petani Pundenrejo melawan PT Laju Perdana Indah (PT LPI). 

Di sela laporan ke Polda Jateng, para petani melakukan aksi demonstrasi di depan Polda dengan membentangkan sejumlah spanduk  bertuliskan "Petani Dadi Siji Ngusir PT LPI (Petani jadi bersatu mengusir PT LPI), Jangan Ambil Hak Kami dan lainnya. 

Baca juga: Ini Tiga Maskapai Siap Isi Penerbangan Internasional di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Mereka juga melantukan selawat dan aksi teatrikal. Aksi petani ditemani oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis.

Pengacara Publik dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang M Safali mengatakan,  lembaganya mendampingi petani Pundenrejo untuk melaporkan soal tindakan dugaan perusakan rumah juang atau bangunan joglo warga.

Tempat itu menjadi wadah bagi warga petani untuk berkonsolidasi. Perusakan diduga dilakukan oleh para preman yang disuruh oleh PT LPI.

Akibat perusakan tersebut, kelompok petani Germapun mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp10 juta.

"Kerugian lainnya immaterial berupa rasa takut yang itu tidak ternilai," kata Safali kepada Tribun.

Dalam laporan itu, lanjut Safali, petani masih dimintai bukti tambahan di antaranya detail harga bahan bangunan seperti kayu, genting dan lainnya.

Padahal, petani sudah melampirkan sejumlah bukti-bukti kuat seperti  foto dan video perusakan. Ditambah saksi mata saat kejadian.

"Polda Jateng merespon laporan ini dengan meminta petani harus melengkapi bukti-bukti yang nanti kami susulkan. Sehingga kami tidak menerima  berita acara laporan ini," paparnya.

Pihaknya meminta Polda Jateng menindaklanjuti aduan para petani dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga suruhan PT LPI yang merusak bangunan tersebut.

Cerita Petani Punderejo

Sumiyati (55)  perempuan petani Punderejo merasakan kesusahan semenjak konflik agraria ini meletus pada tahun 2021.

Menurutnya, konflik bermula ketika tanah peninggalan leluhur seluas 7,3 hektare dikelola oleh 100an kepala Keluarga Punderejo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved