Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gubernur Jateng Luthfi: Kades Tak Perlu Takut, Asal Kerja Sesuai Aturan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan seluruh kepala desa (kades) di Jawa Tengah akan mendapat perlindungan dalam menjalankan

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
IST
BERI ARAHAN - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberi arahan ke ribuan kades se-Jateng dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi di GOR Indoor Jatidiri, Semarang, Selasa (29/4/2025). (DOK PEMPROV JATENG) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan seluruh kepala desa (kades) di Jawa Tengah akan mendapat perlindungan dalam menjalankan program pembangunan desa. Syaratnya satu, mereka harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Luthfi di hadapan 7.810 kades saat membuka kegiatan Sekolah Antikorupsi di GOR Indoor Jatidiri, Semarang, Selasa (29/4/2025).

“Kades tidak boleh sedikit-sedikit ditakut-takuti pidana. Mereka harus didampingi untuk menjaga stabilitas desa,” tegas Luthfi. 

Ia meminta agar peran tiga pilar desa yaitu kades atau lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa diaktifkan kembali untuk mendampingi para kepala desa.

Kegiatan Sekolah Antikorupsi ini merupakan yang pertama kali digelar di Indonesia. 

Luthfi yang juga mantan Kapolda Jateng menyebut, sekolah ini menjadi ruang belajar bagi para kades agar memahami batasan hukum dalam mengelola anggaran dan pembangunan.

“Melalui sekolah ini, saya minta para kades jangan ragu untuk bertanya sebanyak-banyaknya. Harus tahu mana ‘daging’ dan mana ‘tulang’ mana yang boleh dan mana yang melanggar,” ujarnya.

Tahun 2025, Pemprov Jateng mengalokasikan bantuan keuangan desa sebesar Rp 1,2 triliun. Dana itu diharapkan bisa menggerakkan pembangunan dari desa, sesuai visi misi provinsi.

“Pembangunan yang dimulai dari bawah akan berdampak besar. Desa itu etalase negara, ujung tombak pembangunan,” lanjutnya.

Luthfi juga menegaskan, pengawalan terhadap pembangunan desa tidak hanya dilakukan oleh tiga pilar saja, tapi juga oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian melalui APIP dan APH. 

Tujuannya agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang atau memanfaatkan celah hukum untuk menakut-nakuti kades.

“Kades tidak akan dibiarkan sendirian. Kalau ada masalah, koordinasikan dulu dengan tiga pilar,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved