Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Setahun Lalu Nekat Curi Ponsel untuk Biaya Lahiran, Terungkap Kondisi Anak Tunawisma di Cilacap Ini

Wanita tunawisma ini nekat mencuri ponsel dengan tujuan mendapatkan biaya persalinan

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
POLRESTA CILACAP
PENCURIAN HP - Pihak kepolisian dari Polresta Cilacap berdiskusi dengan korban pencurian ponsel sekaligus pemilik konter MB (36) di Mapolresta Cilacap, Senin (28/4/2025). Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara restoratif justice melihat kondisi pelaku saat ini. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Wanita tunawisma ini nekat mencuri ponsel dengan tujuan mendapatkan biaya persalinan.

Ya, saat peristiwa terjadi ia memang tengah hamil besar.

Berikut kisah selengkapnya dan kondisi bayi dari pelaku.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Waridin Kendal

Seorang wanita di Kabupaten Cilacap mencuri ponsel di konter handphone milik MB (36).

Wanita tunawisma itu nekat mencuri ponsel untuk membayar biaya persalinan dirinya yang dilakukan melalui operasi sesar.

Kasihumas Polresta Cilacap Idpa Galih Soecahyo mengungapkan wanita yang melakukan aksi pencurian itu ialah USW (28).

USW mencuri ponsel bermerek Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter. 

Aksi pencurian itu dilakukan setahun yang lalu pada saat dirinya tengah hamil.

"Peristiwa terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku USW mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com

Ipda Galih menyebut, ponsel yang dicuri itu rencananya akan digunakan pelaku untuk persiapan biaya persalinan secara sesar di  salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.

Adapun kasus ini baru dilaporkan oleh korban kepada Polresta Cilacap pada Minggu (20/4/2025) kemarin.

"Korban baru melapor setelah setahun kasus itu terjadi," kata Ipda Galih.

Awalnya kata Galih, korban enggan melaporkan karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar.

Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban justru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Lebih lanjut usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap pun langsung erak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.

Hingga akhirnya pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan di hari yang sama.

"Kami amankan pelaku di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara di hari yang sama usai korban melapor," lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan yang diprediksi secara sesar.

Adapun anak dari pelaku diketahui telah meninggal dunia.

Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice.

"Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara," tegas Kasihumas.

Terlebih dalam kasus ini pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian tengah hamil besar.

Oleh karena itu pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat.

"Karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved