Berita Purbalingga
Viral Video Ormas Lakukan Pemerasan di Warung Minuman Purbalingga, 3 Tersangka Diciduk Polisi
Viral video oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan pemerasan di sebuah warung minuman di Purbalingga, Jawa Tengah.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Sebuah video rekaman CCTV viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan aksi sejumlah oknum yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) sedang melakukan pemerasan di sebuah warung penjual minuman di Kabupaten Purbalingga.
Usai video tersebut viral, aksi tersebut lantas mendapat kecaman dari masyarakat.
Baca juga: Kesbangpol Jateng Ingatkan Ormas Tak Langgar Hukum Jelang Lebaran
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kedungmenjangan, Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, terdapat bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari barang yang di jual di toko tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti ini dengan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dapat mengidentifikasi orang-orang tersebut, untuk kemudian dilakukan upaya pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolres menyampaikan penyidik Satreskrim menekankan bahwa, dalam permasalahan ini terdapat dua perkara.
"Yang pertama terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah orang, dan satu lagi terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya," ungkapnya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh ke lima orang tersebut, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga.
Disimpulkan, tiga dari lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.
"Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," lanjutnya.
Adapun, lanjut Kapolres, terdapat beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan, termasuk dengan pengumpulan alat bukti lainnya.
Sedangkan identitas tersangka, ialah ATA (44) warga asal Kecamatan Kemangkon, DS (33) warga asal Kecamatan Kutasari, dan EP (41) warga asal Kecamatan Bukateja.
Terkait perkara kedua, menurut Kapolres telah dilakukan pendalaman toko yang menjadi objek permasalahan dalam perkara melakukan penjualan minuman alkohol tanpa disertai perizinan.
Menurutnya hal ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.
Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Kepada toko tersebut maka dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Satsamapta dengan mengamankan 8 botol minuman beralkohol, dan selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan.
Baca juga: Ternyata Ada 500 Lebih Ormas Terdaftar di Jateng, Kesbangpol Tak Larang Minta THR
Sementara itu, meskipun dalam video yang beredar para tersangka menggunakan pakaian yang melekat dengan menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu, pihaknya tetap akan fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan.
Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP.
"Kami jerat dengan pasal berlapis," ujarnya. (*)
Inilah Batik Naga Tapa, Motif Kuno yang Hampir Punah Akan Dibangkitkan Lagi di Purbalingga |
![]() |
---|
Perang Lawan Rokok Ilegal di Purbalingga Membuahkan Hasil, 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Disita |
![]() |
---|
Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS di Purbalingga Naik Rp500 Ribu, Jadi Rp2 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Modus Tukar Uang Receh Rp700 Ribu Minta Rp3 Juta Terekam Kamera CCTV di Purbalingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Remaja Diduga Gangguan Jiwa Habisi Nyawa Ayah Kandungnya di Kemangkon Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.