Berita Jepara
Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kasus Predator Seks Jepara, Ini Peran Pentingnya di Proses Hukum
Polisi amankan alat kontrasepsi di rumah predator anak di Jepara. Barang ini jadi bukti penting ungkap modus dan jerat hukum pelaku.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
POLRES JEPARA
PENGGELEDAHAN - Tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Beberapa barang bukti telah disita dalam upaya pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus: UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jika Anda menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke aparat kepolisian. Kerahasiaan korban dijamin oleh hukum.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Siap Kawal Pembentukan KDMP: Wujudkan Desa Mandiri
Baca juga: Kasus Cabul di Jepara: Korban Anak di Bawah Umur Nyaris Bunuh Diri Usai Diancam Pelaku
Baca juga: Nasib Pria Yang Ketahuan Mencabuli Anak Tetangga di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jepara
Hari Kedua Tim Gabungan SAR dan BPBD Jepara lakukan Pencarian Nelayan yang Hilang di Bandengan |
![]() |
---|
Penguatan Karakter Jadi Alasan Utama Pemkab Jepara Pertahankan Enam Hari Sekolah |
![]() |
---|
BPBD Jepara Salurankan Air Bersih ke Desa Sumberrejo yang Kekeringan, Ada 841 Warga Terdampak |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Penutupan Jalan Saat Acara di Alun-Alun Jepara |
![]() |
---|
Hasil Investigasi Balita Jepara Diduga Meninggal Akibat Imunisasi, Ditemukan Fakta Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.