Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara 

Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kasus Predator Seks Jepara, Ini Peran Pentingnya di Proses Hukum

Polisi amankan alat kontrasepsi di rumah predator anak di Jepara. Barang ini jadi bukti penting ungkap modus dan jerat hukum pelaku.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
POLRES JEPARA
PENGGELEDAHAN - Tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Beberapa barang bukti telah disita dalam upaya pengembangan kasus tersebut.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus: UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jika Anda menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke aparat kepolisian. Kerahasiaan korban dijamin oleh hukum.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Siap Kawal Pembentukan KDMP: Wujudkan Desa Mandiri

Baca juga: Kasus Cabul di Jepara: Korban Anak di Bawah Umur Nyaris Bunuh Diri Usai Diancam Pelaku

Baca juga: Nasib Pria Yang Ketahuan Mencabuli Anak Tetangga di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved