Berita Jepara
Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kasus Predator Seks Jepara, Ini Peran Pentingnya di Proses Hukum
Polisi amankan alat kontrasepsi di rumah predator anak di Jepara. Barang ini jadi bukti penting ungkap modus dan jerat hukum pelaku.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus: UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jika Anda menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke aparat kepolisian. Kerahasiaan korban dijamin oleh hukum.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Siap Kawal Pembentukan KDMP: Wujudkan Desa Mandiri
Baca juga: Kasus Cabul di Jepara: Korban Anak di Bawah Umur Nyaris Bunuh Diri Usai Diancam Pelaku
Baca juga: Nasib Pria Yang Ketahuan Mencabuli Anak Tetangga di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
| Pilu Remaja 18 Tahun di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dilakukan 8 Orang di 3 Lokasi |
|
|---|
| Ratusan Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan May Day 2026 |
|
|---|
| Proyek PLTS Raksasa Bakal Masuk Karimunjawa Tahun 2027 |
|
|---|
| Gus Iqdam Jelaskan Kunci Keberkahan Berlimpah Untuk Masyarakat Jepara: Rasa Takut Pada Allah |
|
|---|
| Abdul Wachid Pastikan Calhaj Tidak Dibebani Tambahan Biaya Haji Rp 7 - 8 Juta Meski Harga Avtur Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Penggeledahan-Rumah-Pelaku-Kejahatan-Seksual-di-Jepara.jpg)