Berita Jepara
Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kasus Predator Seks Jepara, Ini Peran Pentingnya di Proses Hukum
Polisi amankan alat kontrasepsi di rumah predator anak di Jepara. Barang ini jadi bukti penting ungkap modus dan jerat hukum pelaku.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
POLRES JEPARA
PENGGELEDAHAN - Tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Beberapa barang bukti telah disita dalam upaya pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus: UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jika Anda menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke aparat kepolisian. Kerahasiaan korban dijamin oleh hukum.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Siap Kawal Pembentukan KDMP: Wujudkan Desa Mandiri
Baca juga: Kasus Cabul di Jepara: Korban Anak di Bawah Umur Nyaris Bunuh Diri Usai Diancam Pelaku
Baca juga: Nasib Pria Yang Ketahuan Mencabuli Anak Tetangga di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jepara
Kejernihan Air Pegunungan Jadi Daya Tarik Utama Sendang Kali Ngetuk Jepara, Wabup: Potensinya Besar |
![]() |
---|
Pengajian Minggu Pahing Penuh Khidmat, Wabup: Ini Pagar Spiritual Jepara |
![]() |
---|
Sosok Pemuda Jepara yang Cabuli 31 Anak, Tetangga hingga Pak RT Sampai Terkaget-kaget |
![]() |
---|
DPRD Jepara Dorong Pengelolaan IPAL Pabrik Tahu untuk Atasi Bau Limbah dan Lindungi Lingkungan |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perjuangkan Seni Ukir Jepara sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.