Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Nasib Pria Yang Ketahuan Mencabuli Anak Tetangga di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasib pria berinisial K (45) yang mencabuli anak tetangga hingga tujuh kali terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan - Nasib pria berinisial K (45) yang mencabuli anak tetangga hingga tujuh kali terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Nasib pria berinisial K (45) yang mencabuli anak tetangga hingga tujuh kali terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pria asal Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu ditahan lantaran menyetubuhi korban berinisial F (12) yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pria Wonogiri 7 Kali Setubuhi Bocah SD Tetangganya, Terbongkar Usai Ibu Korban Buka Ponsel Si Anak

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo membenarkan penahanan terhadap pria berinisial K tersebut.

"Pria berinisial K kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Anom, Rabu (30/4/2025).

Anom mengatakan, kasus yang menimpa F terbongkar setelah orang tua korban tidak sengaja membuka chat atau percakapan di handphone milik F. 

Dalam handphone milik korban ditemukan riwayat percakapan antara korban dan tersangka K. 

"Pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB ibu korban tidak sengaja membuka chat HP milik korban dengan pelaku ditemukan riwayat chat whatsApp. Percakapan korban dengan tersangka berisi tentang persetubuhan antara korban dengan tersangka," jelas Anom.

Persetubuhan dilakukan hingga 7 kali Selang sehari kemudian, orang tua korban melakukan klarifikasi kepada F mengenai bukti chat tersebut.

Korban F mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga tujuh kali.

Tidak terima dengan ulah tersangka, kata Anom, keluarga korban melaporkan persoalan itu ke polisi.

Dari laporan itu, polisi memeriksa saksi, korban hingga tersangka K.

Kepada polisi, tersangka K mengaku mencabuli F di rumah korban. 

Baca juga: 2 Warga Wonogiri Tertangkap Kurangi Truk Tangki Pertamina Sebelum Masuk SPBU di Sukoharjo

Selain itu, tersangka K selalu menyatakan bersedia bertanggungjawab jika korban hamil. 

Tersangka juga memberikan uang kepada korban serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara.

Terhadap kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat dua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pencabulan di Wonogiri, Terungkap Lewat Chat WhatsApp"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved