Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 2 Mei 2025: Dapat Pesan WA dan Ini Cara Bayar Denda di BRImo
Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.laman resmi https://etle-pmj.id/
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 2 Mei 2025: Dapat Pesan WA dan Cara Bayar Denda di BRImo
TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.
Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.
Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.
Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
Cara bayar denda tilang terbaru
Cara Bayar Tilang ETLE
tribunjateng.com
| Sinergi Tanpa Batas: Misi Besar di Balik LDK ORMA FTP USM |
|
|---|
| Hujan 4 Jam di Wonosobo, 20 Rumah Rusak dan Longsor Tutup Akses Jalan |
|
|---|
| Persijap Jepara Waspadai Tren Positif Bhayangkara FC, Mario Lemos: Tak Boleh Lengah |
|
|---|
| DPUPR Butuh Rp1 Triliun untuk Rawat 2.414 Kilometer Jalan Provinsi Jawa Tengah |
|
|---|
| Manuver Truk Boks Menyalip Berujung Kecelakaan di Purbalingga, Tabrak Motor Lawan Arah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rombongan-moge-ditilang-karena-masuk-jalur-transjakarta-atau-busway.jpg)