Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 2 Mei 2025: Dapat Pesan WA dan Ini Cara Bayar Denda di BRImo

Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.laman resmi https://etle-pmj.id/

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Dok. TMC Polda Metro
TILANG- Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 2 Mei 2025: Dapat Pesan WA dan Ini Cara Bayar Denda di BRImo 

Melalui Mobile Banking BRI

- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.

Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.

Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved