Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 2 Mei 2025: Dapat Pesan WA dan Ini Cara Bayar Denda di BRImo
Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.laman resmi https://etle-pmj.id/
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.
Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.
Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
Cara bayar denda tilang terbaru
Cara Bayar Tilang ETLE
Tribunjateng.com
| May Day, Buruh di Purwokerto Keluhkan Harga Sembako Mahal |
|
|---|
| Sawah Produktif Jadi Wisata Rob, PMI Batang Tebar Ribuan Bibit Mangrove dan Ikan di Denasri Kulon |
|
|---|
| Lansia Hilang Dua Hari di Hutan Perhutani Subah Ditemukan Selamat, Sempat Dicari Warga dan Tim BPBD |
|
|---|
| May Day di Ungaran Tak Ada Unjuk Rasa, Buruh Jalan Sehat dengan Gubernur Jateng |
|
|---|
| Mobil Pengantar Jemaah Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 Tewas dan 5 Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rombongan-moge-ditilang-karena-masuk-jalur-transjakarta-atau-busway.jpg)