Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Perubahan Nomenklatur, Bupati Batang M Faiz Kurniawan Lantik 33 Pejabat

Bupati Batang M Faiz Kurniawan melantik dan mengambil sumpah janji 33 pejabat di Aula Kantor Bupati, Rabu (30/4/2025). 

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
PELANTIKAN PEJABAT - Bupati Batang M Faiz Kurniawan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan di Aula Kantor Bupati, Rabu (30/4/2025). Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ada 33 PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Bupati Batang M Faiz Kurniawan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan di Aula Kantor Bupati, Rabu (30/4/2025). 

Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional.

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kali ini hanya perubahan nomenklatur dimana seseorang yang baru ditunjuk ke jabatan baru atau yang mengalami perubahan nama jabatan (Nomenklatur) 

Baca juga: Gubernur Jateng Resmikan Daycare dan Ruang Aman untuk Pekerja Perempuan di KEK Industrapolis Batang

Baca juga: Gaungkan Sensus Ekonomi 2026, BPS Batang Ajak Warga Berpartisipasi

“Dalam perubahan nomenklatur di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni pertama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah."

"Kedua, Dislutkanak menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, dan ketiga BKD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” tuturnya seusai melantik pejabat di Aula Bupati Batang, Rabu (30/4/2025).

Jadi menurutnya, pelantikan ini untuk menyelaraskan visi dan misi program-program yang akan dijalankan ke depannya.

Apalagi ini adalah 70 hari kerja Bupati bersama Wakil Bupati setelah dilantik. 

Minimal sebelum memasuki 100 hari kerja ada acuan percepatan, sehingga ke depannya ada perubahan.

“Oleh sebab itu, percepatan pembangunan harus dapat dimaksimalkan dalam kurun waktu 30 hari ke depan,” tegasnya.

Diharapkan, adanya perubahan nomenklatur ini pejabat yang sudah dilantik dapat langsung menyesuaikan pekerjaannya. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Batang, Dwi Riyanto turut memaparkan penataan tenaga non ASN sejalan kebijakan Kemendagri dan Kemenpan 2025.  

“Mulai sekarang, identifikasi harus dilakukan terhadap tenaga non ASN yang masih dapat bekerja dan yang tidak memenuhi syarat."

"Berdasarkan data, ada sekira 600 tenaga non ASN yang tidak bisa lagi bekerja di Lingkungan Pemkab Batang,” ujarnya.  

Kriteria tenaga non ASN yang masih dapat bekerja di 2025, menurut Dwi, di antaranya harus masuk dalam database BKN atau memiliki pengalaman lebih dari dua tahun di Pemkab Batang.

Selain itu, mereka yang tidak memiliki ijazah dan berusia lebih dari 58 tahun dipastikan tidak bisa melanjutkan tugasnya.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved