Berita Solo
Wali Kota Respati Ardi Tekankan Pemkot Solo Jamin Hak-Hak Pekerja
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menjamin hak-hak para pekerja.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi, menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menjamin hak-hak para pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Respati saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Solo pada Sabtu (3/5/2025) pagi.
Acara tersebut dimulai dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti senam bersama, pemberian hadiah, dan bhakti sosial.
Baca juga: LDA Beri Hak Jawab Soal Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo
Pemkot Solo berharap momentum ini dapat memperkuat hubungan antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.
Wali Kota Solo, Respati berdiskusi secara terbuka dengan para buruh dalam kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Respati mengajak seluruh buruh dan pekerja untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi, terutama jika ada hak-hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Pemerintah Kota Solo ingin menjadi mitra yang terbuka dan siap mendengarkan. Jika ada pelanggaran hak, jangan diam. Sampaikan pada kami," kata Respati.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas antarpekerja serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah.
"Kita harus tetap solid, terbuka, dan tidak mudah diadu domba. Persatuan adalah kekuatan kita," terangnya.
Respati juga menyinggung pentingnya kepesertaan buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menekankan bahwa kedua program tersebut merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya.
Pemkot Solo telah bekerja sama dengan BPJS untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.
Di sisi lain pemkot juga mendorong agar pekerja sektor informal tak ragu menjadi peserta mandiri agar perlindungan bisa menyentuh semua lapisan.
"BPJS bukan sekadar formalitas. Itu perlindungan nyata bagi kesehatan dan masa depan pekerja. Pastikan kalian terdaftar, dan kalau belum, laporkan ke kami," ujarnya.
Respati menegaskan, Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah yang melindungi hak-hak pekerja.
Hal ini termasuk perlindungan terhadap praktik-praktik seperti penahanan ijazah yang sempat mencuat di Surabaya. (Ais)
Baca juga: Polresta Solo Tangkap Pengedar Sabu di Manahan, Ada 2 Paket di Saku Celananya
Sengaja Datang ke Solo untuk Bikin Rusuh, 17 Pemuda Boyolali Tergabung dalam Grup WA “Budal Ngetan" |
![]() |
---|
Wali Kota Respati Ardi Dorong Lulusan AK-Tekstil Solo Berorientasi Dunia Industri |
![]() |
---|
17 Perusuh di Jalan Slamet Riyadi Solo Ditangkap, 5 Orang di Bawah Umur |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.