Berita Viral
Alasan Perusahaan Tekstil Karanganyar Gaji 200 Karyawan Sebesar Rp 1.000/bulan
hanya menerima gaji sebesar Rp 1.000 per bulan. Gaji tersebut merupakan gaji setelah Bakdi dirumahkan pada Februari 2025. Padahal dalam perjanjiannya
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.
"Ada sekitar 200-an orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," kata dia.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan.
Baca juga: HRD Pabrik Tekstil Karanganyar Ungkap Alasan Beri Gaji Rp 1.000 per Bulan: Agar Rekening Tetap Aktif
Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa. Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.
"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.
Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.
Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 1988.
Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan.
"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.
(*)
Politisi PDIP Wahyudin Moridu Mabuk Sambil Nyetir Mobil saat Bikin Video Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Anggota Dewan yang Viral Karena Hendak Merampok Uang Negara Bersama Selingkuhan |
![]() |
---|
Viral! Video Syur Diduga Mahasiswi Semarang Berdurasi 7 Menit 10 Detik: Wajah Ditutupi Tangan |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor Hilang Setelah Terjun ke Kali Babon Semarang, BPBD Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu dalam Mobil yang Disebut Hugel, Bukan Istri Sah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.