Berita Jawa Tengah
Polisi Temukan Bercak Sperma di Kamar Indekos Desa Langon Jepara, Diduga Milik Si Predator Seksual
Polisi cek lokasi yang digunakan S (21) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara untuk menyetubuhi korban anak bawah umur.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim Puslabfor Bareskrim Polri dan tim Bidlabfor Polda Jateng mendatangi kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara untuk memeriksa lokasi yang digunakan S (21) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara untuk menyetubuhi korban anak bawah umur.
Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama Bidlabfor Polda Jateng mendatangi lokasi sekiranya pukul 10.00, Sabtu (3/5/2025).
Penyelidikan tersebut dilakukan di sebuah kamar indekos berukuran sekira 2,5x2,5 meter.
Baca juga: Preadator Seks Jepara Gunakan Kos Perjam untuk Lancarkan Aksinya, Pemilik Kos Ngaku Kecolongan
Baca juga: Bupati Jepara Kecam Aksi Kelompok Anarko saat May Day, Dukung Polisi Usut Tuntas
Terdapat lima kamar sana.
Kamar yang dilakukan penyelidikan yaitu kamar nomor 4 dari sebelah timur.
Pantauan di lokasi, kamar kos tersebut hanya berisi satu springbed dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu.
Selama hampir 30 menit, tim penyidik mengambil sampel dari kasur yang berada di kamar kos tersebut.
Kasubbid Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik menyampaikan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan molekul biologi yang diduga sperma tersangka.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan di laboratorium untuk memastikan temuan itu.
"Kami menemukan yang diduga sebagai bercak sperma atom material biologi dari pelaku."
"Bercak sperma yang kami temukan akan kami uji, apakah cocok dengan pelaku," kata Kompol Irfan Taufik.
Tak hanya itu, Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama Bidlabfor Polda Jateng juga menemukan material biologi lain.
Material tersebut nantinya juga akan diuji di laboratorium untuk dicocokkan dengan korban maupun pelaku.
"Dari barang bukti yang kami temukan, kalau memang ada jejak atau material biologi dari pelaku dan korban, kami akan tahu, misalnya kami menemukan barang bukti bercak darah atau rambut akan kami uji."
"Apakah cocok dengan korban A, B, atau C."
"Kalau cocok berarti korban A benar dilakukan di lokasi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dengan beberapa temuan ini bisa mempermudahkan pengungkapan kasus tersebut, tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, tetapi juga terdapat bukti secara ilmiah.
Selain menggeladah kos-kosan di Desa Langon, tim juga mendatangi lokasi lain di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan.
Baca juga: Jaga Warisan Sejarah Raden Ajeng Kartini, Dekranasda Jepara Tanam Bunga Kantil
Baca juga: Bupati Witiarso Utomo Kecam Pelaku Predator Seks Anak Asal Kalinyamatan Jepara
Sewa Kamar per Jam
Tersangka S (21) predator seksual menggunakan kamar kos perjam untuk menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Diketahui, selain menyimpan foto dan video asusila milik korban, S (21) tersangka predator seksual yang merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara diketahui juga memaksa beberapa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Tindakan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Satu di antaranya di sebuah indekos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Lokasi indekos tersebut cukup tersembunyi, lantaran berada di belakang rumah warga.
Terdapat lima kamar dan satu kamar mandi di bagian luar.
Di dalam kamar tersebut diketahui hanya menyediakan fasilitas berupa kasur.
Anak pemilik indekos, Muhammad Yusuf mengatakan, ibunya tidak mengenal sosok S, yang merupakan tersangka predator seksual.
Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni indekos.
"Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang, sehingga kami tidak tahu kalau ada penyusup seperti pelaku ini," kata Migammad Yusuf.
Dari hasil keterangan yang dia dapatkan, pelaku bisa menghuni kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli.
Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam.
Sedangkan harga sewa dari kos tersebut Rp300 ribu per bulan.
"Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu."
"Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi."
"Karena jadi aib terutama untuk lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, inicukup menjadi pukulan berat, sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya.
Sehingga dia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya.
"PR juga buat keluarga atau pengurus RT agar bisa dikondusifkan, agar kejadian ini tidak terulang lagi," tutupnya. (*)
Baca juga: Beginilah Sensasi Transaksi Gunakan Koin Kayu untuk Nikmati Kudapan Jadul Pasar Sarwono Kudus
Baca juga: Program Kartu Identitas Anak di Kendal, Dapat Diskon Belanja Hingga Potongan Biaya Masuk Sekolah
Baca juga: Untuk Pertama Kali PSIS Semarang Jadi Tim Juru Kunci Klasemen Sejak Promosi ke Liga 1 Musim 2018
Baca juga: Pasca Ricuh May Day Buruh Jateng Pecah Konsi, Johan : Bolone Lutfhi Diterima Lainya Tidak
Jepara
Running News
predator seks
Predator Seks di Jepara
rudapaksa
Bareskrim Polri
Polda Jateng
Polres Jepara
Kompol Irfan Taufik
Polri
Muhammad Yusuf
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
196 Orang Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis di Sragen, Ini Dugaan Awal Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.