Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ormas GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp1,4 Miliar, Ini Respons Gubernur dan Kapolda

Media sosial dihebohkan dengan kabar organisasi masyarakat (ormas) menyegel sebuah pabrik di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com/Istimewa
ORMAS SEGEL PABRIK: Penyegelan yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya Kalteng terhadap PT BAP di Barito Selatan viral di media sosial sejak Jumat (1/5/2025). (KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL) 

TRIBUNJATENG.COM, BARITO SELATAN - Media sosial dihebohkan dengan kabar organisasi masyarakat (ormas) menyegel sebuah pabrik di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Diketahui, pabrik yang disegel ormas itu merupakan milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. 

Sedangkan ormas yang menyegel pabrik tersebut adalah DPD GRIB Jaya Kalteng yang bertindak sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto Bin Parsan sejak 14 April 2024. 

Baca juga: Viral Video Ormas Lakukan Pemerasan di Warung Minuman Purbalingga, 3 Tersangka Diciduk Polisi

Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Dalam keterangannya, Erko menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cidera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.

“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” kata Erko dalam keterangan tertulis pada Minggu (4/5/2025).

Adanya wanprestasi itu, lanjut Erko, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017, jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.

“PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp 778.732.739, yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini,” ujar dia.

Erko menegaskan, setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Kalteng juga telah mengarahkan pemberi kuasa, agar segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan, termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan tersebut karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Erko.

Respons Tegas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Aksi sepihak ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak seolah lebih tinggi dari negara, terlebih jika menyangkut investasi di daerah.

“Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara, tentunya seperti itu,” tegas Agustiar saat dimintai tanggapan.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH) dan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan konstitusi, bukan dikendalikan oleh ormas mana pun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved