Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Cabuli Anak di Bawah Umur di Homestay Wilis Blora, Pemuda Bojonegoro Terancam Maksimal 15 Tahun

Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

Iqbal/Tribunjateng
KASUS PENCABULAN - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, saat dihadirkan konferensi pers di Polres Blora, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

Pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli pacarnya, remaja asal Kecamatan Cepu, Blora, OEAA (15). 

Kasus terungkap setelah korban melapor ke ibu korban, yang kemudian diteruskan ke polisi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada bulan Maret 2024, saat AP dan korban pacaran. 

Pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp. 

Pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. 

"Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis. Pencabulan terjadi di kamar nomor 27," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan tersangka AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. 

Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang segera menghubungi Polres Blora.

Tersangka AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun. 

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya.(Iqs)

Baca juga: Sudaryono: Koperasi Desa Merah Putih Kepanjangan Tangan Pemerintah Menyejahterakan Masyarakat

Baca juga: Kapolres Jepara Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-124, Dukung Penuh Pembangunan Desa

Baca juga: Kapolres Jepara Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-124, Dukung Penuh Pembangunan Desa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved