Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu Gugat Praperadilan Kapolda Jateng dan Dishub Jateng

Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan Kapolda Jateng dan Dinas Perhubungan Jateng buntut kasus dugaan tambang ilegal di Magelang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu Gugat Praperadilan Kapolda Jateng dan Dishub Jateng.

Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah buntut dari praktik dugaan tambang ilegal di Kabupaten Magelang.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung dan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum.

Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. 

"Iya kami ajukan praperadilan terhadap dua lembaga tersebut. Namun, intinya kami meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan," jelas Boyamin saat ditemui Tribun di Kota Semarang, Senin (5/5/2025).

Pengadilan Negeri Semarang bakal melakukan persidangan gugatan tersebut dengan tergugat Kapolda Jateng pada Rabu, 7 Mei 2025.

Adapun untuk gugatan Dishub Jateng dilakukan dua pekan mendatang pada Senin 19 Mei 2025.

Boyamin menyebut, upaya praperadilan ini berbekal dua titik lokasi tambang   yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng dan Dishub Jateng meliputi lokasi penambangan di Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang dan Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Proses penyelidikan dilakukan oleh dua lembaga tersebut pada September 2022 dan Februari 2023 silam. 

"Gugatan ini juga diharapkan ada gerakan memberantas tambang ilegal agar ditindak secara hukum," paparnya.

Tak hanya menggugat Kapolda Jateng dan Dishub Jateng, Bosiman juga bakal menggugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). 

"Iya dari Semarang kami akan ke Jakarta untuk gugat Kementerian KLHK karena membiarkan Taman Nasional dijarah orang. Padahal di Taman Nasional pohon tumbang saja tidak boleh dijarah apalagi ini aktivitas pertambangan," bebernya.

Rusak Mata Air dan Jalur Evakuasi

Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno mengatakan, ada puluhan perusahaan tambang ilegal beroperasi di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu. 

Aktivitas ini sudah dilakukan selama berpuluh-puluh tahun. Dampaknya, ratusan hektare hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi rusak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved