Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol OJK

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal 8 Mei 2025 Resmi dari OJK

daftar pinjol legal dan ilegal terbaru per 6 Mei 2025. Cek daftar 97 pinjol resmi OJK dan 536 entitas ilegal yang diblokir agar tak tertipu

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG TUNAI - OJK rilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal. Waspada terhadap penipuan berkedok pinjaman online. 

Cek Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 6 Mei 2025, Jangan Sampai Tertipu!

TRIBUNJATENG.COM - Penggunaan pinjaman online atau pinjol semakin meluas di tengah masyarakat.

Namun, penting untuk tetap waspada karena tidak semua layanan pinjol menawarkan keamanan yang sama.

Sebagian merupakan layanan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara lainnya beroperasi secara ilegal dan berpotensi merugikan pengguna.

OJK telah merilis daftar terbaru terkait pinjol legal dan ilegal, dengan data pinjol legal mengacu pada dokumen tertanggal 29 Oktober 2024 yang masih berlaku hingga 6 Mei 2025.

Di sisi lain, data pinjol ilegal berdasarkan laporan Satgas PASTI OJK terakhir diperbarui pada Maret 2025.

Selama periode Januari hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 536 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir, terdiri dari 508 pinjaman online ilegal dan 28 pinjaman pribadi atau pinpri.

Daftar Pinjol Legal di Indonesia

Pinjol legal adalah platform pinjaman online yang sudah mendapat izin resmi dari OJK. Hingga 6 Mei 2025, tercatat 97 pinjol legal.

Beberapa nama yang populer dan masih aktif adalah DanaRupiah, Kredit Pintar, Akulaku, Indodana, dan lain-lain.

Selain itu, ada juga pinjol berbasis syariah, seperti Alami, Qazwa, Ammana, dan lain-lain.

Pinjol legal diawasi langsung oleh OJK.

Semua proses pinjam-meminjam harus jelas dan sesuai aturan.

Bunga, biaya, dan penagihan dilakukan dengan cara yang sopan dan transparan.

Daftar pinjol legal OJK bisa dicek di sini.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak punya izin dan bisa merugikan.

Mereka sering menipu, menetapkan bunga tinggi, menagih dengan cara kasar, bahkan menyebar data pribadi.

Beberapa contoh pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK adalah Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, Rupiah Langsung Cair dan masih banyak lagi.

Jika Anda mendapat penawaran dari pinjol ilegal yang terdaftar dalam data OJK, jangan dihiraukan.

Pastikan selalu mengecek legalitas pinjol terlebih dulu.

 Daftar Pinjol dan Pinpri Ilegal Diblokir OJK bisa dicek di sini.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

  1. Terdaftar di situs resmi OJK
  2. Punya aplikasi resmi di Play Store atau App Store
  3. Ada alamat kantor dan layanan pelanggan
  4. Tidak minta akses semua data pribadi
  5. Menagih secara sopan dan sesuai hukum
     

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak punya izin dari OJK
  2. Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau link asing
  3. Tidak jelas alamat kantornya
  4. Minta akses semua kontak dan file
  5. Menagih dengan ancaman atau mempermalukan
     

Untuk memudahkan Anda, berikut beberapa tips sebelum mengajukan Pinjol:

  1. Jangan tergoda karena proses cepat
  2. Pinjam hanya untuk kebutuhan penting
  3. Selalu baca syarat dan ketentuan
  4. Jangan berikan semua akses data di HP
  5. Cek legalitas pinjol lewat situs www.ojk.go.id. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved