Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol OJK

96 Fintech Resmi Terdaftar dan Berizin OJK Update Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir

OJK blokir ribuan pinjol ilegal awal 2025. Simak daftar 96 fintech legal terbaru per Mei 2025 yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Editor: Awaliyah P
FREEPIK
ILUSTRASI PINJOL - Ilustrasi layanan pinjaman online. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan fintech yang terdaftar resmi untuk menghindari penipuan. 

96 Fintech Resmi Terdaftar dan Berizin OJK Update Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penindakan terhadap praktik keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

Memasuki awal tahun 2025, OJK mencatat telah menerima 1.236 pengaduan masyarakat.

Sebanyak 1.081 laporan terkait aktivitas pinjol ilegal.

Sisanya, 155 laporan berkaitan dengan investasi bodong.

Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

"Kami menerima ribuan aduan terkait entitas ilegal. Tindakan cepat kami ambil lewat koordinasi lintas lembaga," ungkap Friderica.

Sebagai respons, Satgas PASTI OJK telah mengidentifikasi lebih dari 1.600 nomor kontak yang digunakan pelaku pinjol dan investasi ilegal.

Data ini telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran, guna mencegah penyebaran layanan ilegal melalui media sosial dan aplikasi.

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Masyarakat disarankan selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK.

Daftar 96 Fintech Lending Resmi Berizin OJK per Mei 2025

Berikut daftar lengkap 96 perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online (P2P lending) yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Mei 2025:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. SAMIR - www.samir.co.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved