Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Hasil Sidang Tipiring 4 Pelaku Vandalisme di Kota Tegal, Masing-masing Disanksi Rp5 Juta

Empat pelaku aksi vandalisme di Kota Tegal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
SIDANG TIPIRING - Seorang terdakwa aksi vandalisme menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025). Hakim memberikan hukuman denda kepada para pelaku sebesar Rp5 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Empat pelaku aksi vandalisme di Kota Tegal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).

Mereka adalah Muhammad Syafardani (19), Thifal Rafif Fadhilah (18), Early Putra Sang Fajar (19), dan Gilbert Aldo Roberto (18).

Sidang dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Baca juga: Peternak Sapi di Tegal Mulai Kebanjiran Pesanan Jelang Iduladha

Baca juga: Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

Berdasarkan putusan hakim, keempat pelaku vandalisme terbukti bersalah dan masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp5 juta.

Jika tidak bisa membayar denda, dikenakan hukuman kurungan selama 30 hari.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, sidang tipiring ini berkaitan dengan pelanggaran vandalisme yang telah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Sidang kali ini diikuti empat terdakwa.

"Putusannya masing-masing terdakwa mendapatkan sanksi denda Rp5 juta atau jika tidak mampu membayar maka kurungan selama 30 hari," ujarnya. 

Hartoto mengatakan, penangkapan keempat pelaku vandalisme tersebut terjadi dini hari sekira pukul 02.30 di Jalan KH Mansyur Kota Tegal

Saat itu, anggotanya sedang patroli malam, kemudian melihat empat pelaku sedang melakukan aksi vandalisme. 

Dua pelaku ditangkap di lokasi, Muhammad Syafardani dan Thifal Rafif Fadhilah.

Dua lainnya sempat kabur adalah Early Putra Sang Fajar dan Gilbert Aldo Roberto.

"Anggota kami menangkap tangan saat pelaku sedang melakukan aksi vandalisme," katanya. 

Hartoto berharap, sanksi denda Rp5 juta tersebut bisa memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku vandalisme lain yang belum tertangkap tangan.

Dia mengatakan, saat ini Pemkot Tegal sedang menggiatkan gerakan pembersihan vandalisme. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved