Berita Regional
2 Kapal Asing Tertangkap Curi Ikan di Papua, Negara Rugi Rp50 Miliar
Dua kapal ikan asal Filipina tertangkap mencuri ikan di perairan Samudra Pasifik, utara Papua.
Pung menyebut penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 50,4 miliar.
Kasus ini akan diproses pidana oleh penyidik perikanan di PSDKP Biak.
Gunakan modus hit and run
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan dua kapal itu menggunakan modus hit and run.
Kapal masuk dan keluar perairan Indonesia untuk menghindari pantauan petugas.
Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal YANREYD-293.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan nakhoda kapal akan dijerat sebagai tersangka.
Ia terancam pasal pidana dalam Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kapal Filipina Tertangkap Curi Ikan di Papua, Kerugian Negara Capai Rp 50 Miliar"
Baca juga: Tabrakan Kapal, Seorang Nelayan Tradisional di Pati Tewas Tenggelam
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.