Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Spanduk dan Pohon Pisang Jadi Tanda Protes Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara

Ahli waris tanam pohon pisang dan pasang spanduk di SDN 10 Karanggondang Jepara sebagai protes soal lahan yang belum diganti pemerintah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
SPANDUK - Dua Spanduk dari ahli waris di depan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Di tengah aktivitas belajar-mengajar, SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara mendadak menjadi sorotan publik.

Halaman sekolah yang biasanya digunakan siswa bermain, kini ditumbuhi pohon pisang dan terpampang dua spanduk besar.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Spanduk dan pohon pisang tersebut merupakan bentuk peringatan dari ahli waris pemilik lahan yang mengklaim bahwa tanah sekolah masih atas nama keluarga mereka.

Pesan Keras di Spanduk: Minta Sekolah Dibongkar

Pantauan di lokasi menunjukkan dua spanduk terpampang jelas di bagian depan sekolah.

Salah satunya berisi permintaan agar pemerintah desa segera membongkar bangunan sekolah karena tanah masih atas nama almarhum Surip, sesuai dengan persil No. 18, Dll. C, No. 1980.

Spanduk kedua bahkan memberi batas waktu yang tegas:

“Mulai 1 September 2025 gedung sekolah ini akan ditutup oleh pemilik tanah. Para murid diminta segera pindah.”

Tindakan ini dilakukan oleh ahli waris sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap lalai memberikan kejelasan atas status lahan seluas 2.864 meter persegi tersebut.

Janji Tukar Guling Tanah Tak Pernah Terwujud

Permasalahan ini berakar dari tahun 1979, ketika pemerintah desa meminta bantuan warga untuk menyediakan lahan guna pembangunan SD.

 Salah satunya adalah lahan milik keluarga Surip yang dijanjikan akan diganti. Bahkan berita acara tukar guling telah dibuat pada 2 Juli 1981. Namun hingga hari ini, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

Perwakilan ahli waris, Marwaji, menegaskan bahwa selama 45 tahun ini keluarganya belum menerima kompensasi apa pun, sementara pajak atas nama Surip terus mereka bayarkan hingga tahun 2025.

“Kami hanya menuntut hak. Jika tidak bisa diganti, ya dikembalikan saja lahannya,” ujar Marwaji.

Pemda Jepara Masih Cari Solusi, Siswa Tetap Belajar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved