Berita Regional
Tahanan yang Kabur dari PN Jakarta Utara Ditangkap saat Hendak Temui Kekasihnya
Senin (12/5/2025) siang, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah menangkap salah satu tahanan yang kabur dari sel PN Jakut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Senin (12/5/2025) siang, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah menangkap salah satu tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Tahanan tersebut bernama Januar Murdianto alias Jawir.
"Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB," kata Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana dilansir dari Antara, Senin.
Baca juga: Detik-detik Tahanan Kabur, Polisi Didorong 7 Orang saat Ambil Rantang
Dandeni menjelaskan, Jawir melarikan diri dari PN Jakut setelah menjalani persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa lalu sekitar pukul 19.00 WIB dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Setelah pelarian tersebut, Kejari Jakut segera membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa.
Tim Gabungan juga melakukan pemetaan dan memantau kemungkinan pihak-pihak yang dapat membantu terdakwa melarikan diri.
“Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” ujar Dandeni.
Pada Senin tadi sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Jawir berencana menemui kekasihnya, Novita Sari, di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut segera merapat ke lokasi kejadian untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
Sekitar pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi sebagai Jawir di lokasi tersebut dan segera melakukan penangkapan.
Namun, saat hendak diamankan, terdakwa melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri.
Upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga Jawir ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut.
“Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahan, yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," tutur Dandeni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 6 Hari, 1 Tahanan yang Kabur dari PN Jakut Ditangkap"
Baca juga: Muncikari Asal Jawa Tengah Diperkosa Oknum Polisi di Tahanan Polres Pacitan
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.