Berita Semarang
Polemik Ribuan Ikan Mati di Terboyo, DLH Kota Semarang: 1 Perusahaan Terbukti Tak Kelola Limbah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang tengah menyelidiki dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan matinya berton-ton ikan di 11 tambak warga.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang tengah menyelidiki dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan matinya berton-ton ikan di 11 tambak warga Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk.
Dari tiga perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, satu di antaranya telah dipastikan tidak memiliki izin pengelolaan limbah dan belum membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri sekitar lokasi tambak warga.
Baca juga: Misteri Kematian 10 Ton Ikan dan Udang di Tambak Milik Warga Semarang, Diduga Tercemar Limbah
“Ini masih proses ya, belum selesai. Kami sudah koordinasi dengan pengelola kawasan industri, dan saat ini ada tiga perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Salah satunya, PT Bonanza, sudah selesai diperiksa,” ujar Arwita saat ditemui pada Kamis (15/5/2025).
Menurut Arwita, hasil pemeriksaan awal terhadap PT Bonanza menunjukkan perusahaan tersebut belum memiliki dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) serta tidak memiliki IPAL sesuai standar.
DLH telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut dan memberi waktu 30 hari untuk segera membangun fasilitas pengelolaan limbah.
“Kalau dalam 30 hari tidak ada pembangunan IPAL, maka sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
DLH telah mengambil sampel limbah sejak awal pekan ini.
Namun, hasil uji laboratorium baru akan keluar dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
“Kami belum bisa menyampaikan secara menyeluruh ke publik karena baru satu perusahaan yang selesai diperiksa. Dua lainnya masih proses. Setelah semua hasil keluar, baru kami sampaikan ke masyarakat,” ucap Arwita.
Warga Terboyo Kulon sendiri telah melaporkan kerugian akibat matinya ikan-ikan di tambak mereka.
Beberapa di antaranya menuntut ganti rugi karena usaha budidaya mereka terdampak langsung oleh pencemaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Arwita menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan wajib melakukan pemulihan serta memberi kompensasi kepada warga.
“Perusahaan yang menimbulkan pencemaran harus bertanggung jawab, baik memperbaiki dampak lingkungan maupun mengganti kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Wajibkan ASN Jadi Anggota KKMP, Wali Kota: Akan Dipantau Kepala Dinas dan Kabag |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Sukur, Warga Semarang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN: Sering Nyupiri Bos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.