Berita Jepara
Sertifikat Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Atas Nama Petinggi, Pemkab Lakukan Penelusuran Hukum
Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menelusuri legalitas sertifikat tanah yang dipakai oleh SD Negeri 10 Karanggondang
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Pemerintah Kabupaten Jepara tengah menelusuri legalitas sertifikat tanah yang dipakai oleh SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
Hal ini dilakukan setelah terungkap bahwa sertifikat tersebut terdaftar atas nama petinggi desa, bukan ahli waris seperti yang sebelumnya diklaim.
Sertifikat Atas Nama Petinggi, Bukan Ahli Waris
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terbaru yang diterima pihaknya, sertifikat tanah SDN 10 Karanggondang terdaftar atas nama Ronad Halokolo, mantan Petinggi Karanggondang.
“Kami sedang menelusuri legalitas sertifikat tersebut. Karena informasi terakhir, sertifikatnya bukan atas nama ahli waris, tapi atas nama petinggi yang dulu,” kata Witiarso saat diwawancarai, Jumat (16/5/2025).
Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyebut tanah sekolah tersebut adalah milik pribadi atas nama Sarip (ahli waris).
Jika Sertifikat Sah, Gugatan Harus Lewat Pengadilan
Menurut Witiarso, jika benar tanah tersebut sudah bersertifikat sah atas nama seseorang, maka satu-satunya jalan untuk membuktikan hak kepemilikan adalah melalui gugatan di pengadilan.
“Kalau sudah ada pemilik yang sah, berarti ahli waris harus menggugat dulu di Pengadilan Negeri. Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menangani persoalan ini.
Sementara itu, Penjabat Sekda Jepara, Ary Bachtiar, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah masih mendalami berbagai aspek hukum dan administratif terkait status kepemilikan lahan tersebut.
“Tadi masih identifikasi masalah. Belum ada keputusan karena masih mencari data yang valid. Tanah itu bersertifikat atas nama Lokolo,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika memang harus ada kompensasi atau ganti rugi dari pihak pemerintah, maka uang tersebut seharusnya diberikan kepada pemilik sertifikat yang sah, bukan kepada pihak lain.
“Kalau ternyata yang benar punya sertifikat adalah Lokolo, dan kita ganti rugi ke pihak lain, itu keliru,” tambahnya.
Hingga kini, Pemkab Jepara masih menggali fakta-fakta lapangan untuk memastikan langkah hukum dan administratif yang tepat. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap status lahan fasilitas publik, terutama sekolah negeri.
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.