Berita Jateng
Terbongkar! Modus Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 175 Anggotanya Diselidiki
Polda Jateng tangkap 4 pelaku pemerasan berkedok wartawan. Diduga bagian dari jaringan 175 anggota di Pulau Jawa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Kepala Ditreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya sejak 2020, dan sudah menyebar ke kota-kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, hingga Surabaya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika merasa menjadi korban pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menekankan bahwa media resmi harus terdaftar di Dewan Pers dan menjalankan kode etik jurnalistik.
"Jika ada oknum mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi, pemerasan, atau meminta uang, jangan ragu laporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan profesi wartawan adalah bentuk kriminalitas serius yang merusak kepercayaan publik. (*)
Tags
premanisme berkedok wartawan
pemerasan oleh oknum wartawan
jaringan wartawan gadungan
modus wartawan abal-abal
kasus pemerasan wartawan palsu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jateng
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.