Berita Jateng
Terbongkar! Modus Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 175 Anggotanya Diselidiki
Polda Jateng tangkap 4 pelaku pemerasan berkedok wartawan. Diduga bagian dari jaringan 175 anggota di Pulau Jawa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika merasa menjadi korban pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menekankan bahwa media resmi harus terdaftar di Dewan Pers dan menjalankan kode etik jurnalistik.
"Jika ada oknum mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi, pemerasan, atau meminta uang, jangan ragu laporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan profesi wartawan adalah bentuk kriminalitas serius yang merusak kepercayaan publik. (*)
premanisme berkedok wartawan
pemerasan oleh oknum wartawan
jaringan wartawan gadungan
modus wartawan abal-abal
kasus pemerasan wartawan palsu
| Kondisi Ratusan SPPG di Jateng yang Berujung Ditutup, IPAL Jelek Hingga Menu Tak Sesuai Standar |
|
|---|
| Terungkap Ternyata MBG Kurang Serap Telur dan Ayam Peternak di Jateng |
|
|---|
| Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal |
|
|---|
| Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Galian C, Ratusan Izin Sudah Diterbitkan |
|
|---|
| Dialog Parlemen dan Dewan Mengajar di SMKN 7 Semarang, Yudi: Menempa Mental Kritis Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Direktur-Reskrimsus-Polda-JatengKombes-Dwi-Subagio.jpg)