Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Terbongkar! Modus Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 175 Anggotanya Diselidiki

Polda Jateng tangkap 4 pelaku pemerasan berkedok wartawan. Diduga bagian dari jaringan 175 anggota di Pulau Jawa.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Kepala Ditreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya sejak 2020, dan sudah menyebar ke kota-kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, hingga Surabaya. 

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika merasa menjadi korban pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menekankan bahwa media resmi harus terdaftar di Dewan Pers dan menjalankan kode etik jurnalistik.

"Jika ada oknum mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi, pemerasan, atau meminta uang, jangan ragu laporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan profesi wartawan adalah bentuk kriminalitas serius yang merusak kepercayaan publik. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved