Bagaimana Cara Membentuk Koperasi Desa Merah Putih? Begini Aturan Lengkapnya
Tata cara pembentukan koperasi desa merah putih hingga adanya pinjaman dari bank himbara. Pemerintah mengalokasikan dana Rp 400 Triliun
Mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan warga.
Mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif.
Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha dan struktur organisasinya.
Bidang Usaha Koperasi
2. Fasilitas
Deretan fasilitas kopdes merah putih.
Koperasi Desa Merah Putih memiliki sederet fasilitas.
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal memiliki tujuh aspek atau unit bisnis yang sifatnya wajib.
Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih ialah Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, dan Unit Bisnis Simpan Pinjam.
Lalu, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.
Apabila tujuh unit usaha tersebut telah didirikan, pengurus Kopdes baru boleh mengembangkan karakteristik dan potensi dari desa atau kelurahan mereka.
"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat Kick Off dan Sosialisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025), dikutip dari siaran pers.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, fungsi keberadaan Kopdes dijelaskan sebagai upaya memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.
Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.
"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ujar Ferry.
3. Pengurus
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia.
Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025.
Fasilitas Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih
Berapa Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih
tribunjateng.com
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Semarang 10K 2025: Sport Tourism Usung Tema Own The Game, Tantangan Baru untuk 3.000 Pelari |
![]() |
---|
Inilah Sosok Kapolsek di Kendal, Lagi Berduaan di Rumah Bu Guru PAUD, Digerebek Warga Jelang Subuh |
![]() |
---|
2 Sosok Anggota Pansus Pemakzulan Bupati Pati Segera Diganti, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.