Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bagaimana Cara Membentuk Koperasi Desa Merah Putih? Begini Aturan Lengkapnya

Tata cara pembentukan koperasi desa merah putih hingga adanya pinjaman dari bank himbara. Pemerintah mengalokasikan dana Rp 400 Triliun

Editor: Ardianti WS
CHATGPT
Bagaimana Cara Membentuk Koperasi Desa Merah Putih? Begini Aturan Lengkapnya 

"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya. 

"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya. 

Pinjaman dari Bank Hambara

Koperasi Desa Merah Putih akan meminjam modal dari Bank BUMN.

Bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sebanyak 70 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menerima modal awal sebesar Rp 5 miliar.

Jika ditotal sebanyak 80 ribu desa, maka modalyang dibutuhkan untuk membentuk koperasi desa merah putih yakni Rp 400 Triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan mendapatkan dukungan pembiayaan dengan bunga yang rendah.

"Nah, Koperasi Desa Merah Putih ini akan ada dukungan pinjaman dengan biaya bunga rendah dari Himbara yang kalau enggak salah sekitar Rp 5 miliar," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved