Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Diburu 11 Hari, 2 Mahasiswa Undip jadi Tersangka Sekap Intel Polda, Pakar Hukum: Bisa Lapor Balik

Dua mahasiswa Undip Semarang  masing-masing  Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan anggota Intelijen

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polrestabes Semarang.
MAHASISWA SEKAP INTEL - Polrestabes Semarang merilis dua tersangka kasus penyekapan anggota intelijen Polda Jateng saat demo May Day Semarang dua pekan lalu di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025). 

Meraka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.

Negoisasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu. Kendati begitu,   Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan.

Syahduddi mengklaim, anggota polisi tersebut mendapatkan kekerasan berupa disulut rokok di punggung dan siram cairan tiner.  

"Selepas polisi itu dilepas kami visum ke rumah sakit Samsoe Hidajat Semarang. Hasilnya, ada luka lecet di kepala, bahu, dada dan anggota gerak," paparnya.

Brigadir Eka lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat, 2 Mei 2025. Kedua mahasiswa ini ditangkap di wilayah Tembalang pada Selasa,13 Mei 2025.

Menurut Syahduddi, penangkapan dua mahasiswa itu belum mengakhiri pencarian para mahasiswa lainnya.

Pihaknya kini masih memburu para mahasiswa lainnya. "Kami telah lakukan profiling, yang lain sedang kami kejar," terangnya.

Polisi mengklaim, penangkapan tersebut telah sesuai prosedur meskipun ada upaya paksa untuk menghindari para tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mahasiswa Bisa Lapor Balik

Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengungkapkan, penangkapan para mahasiswa terjadi pada 13 Mei dan proses pemeriksaan berlangsung dalam rentang waktu tidak lebih dari 1×24 jam sebelum diputuskan status hukum selanjutnya.

Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan karena prosesnya yang terlalu cepat, meskipun memungkinkan prosedur batas waktu penahanan awal sesuai Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penangkapan yang secara gamang memang terpenuhi.

"Namun, dalam kasus seperti ini, diperlukan transparansi dari pihak kepolisian," katanya kepada Tribun, Jumat (16/5/2025).

Dengan demikian, lanjut Theo, berdasarkan Pasal 77-87 KUHAP,  para tersangka berhak mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan di antaranya tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, tidak diberi tahu alasan penahanan, atau mengalami kekerasan oleh petugas saat penangkapan.

"Maka keabsahan prosedur formil tersebut dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.

Selain soal penangkapan, Theo membeberkan para mahasiswa yang mendapatkan kekerasan oleh polisi bisa melaporkan balik termasuk para mahasiswa yang menjadi tersangka.

Theo menyebut, secara aturan hukum setiap orang yang mengalami kekerasan di tangan aparat berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved