Berita Semarang
Diburu 11 Hari, 2 Mahasiswa Undip jadi Tersangka Sekap Intel Polda, Pakar Hukum: Bisa Lapor Balik
Dua mahasiswa Undip Semarang masing-masing Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan anggota Intelijen
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Meraka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.
Negoisasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu. Kendati begitu, Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan.
Syahduddi mengklaim, anggota polisi tersebut mendapatkan kekerasan berupa disulut rokok di punggung dan siram cairan tiner.
"Selepas polisi itu dilepas kami visum ke rumah sakit Samsoe Hidajat Semarang. Hasilnya, ada luka lecet di kepala, bahu, dada dan anggota gerak," paparnya.
Brigadir Eka lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat, 2 Mei 2025. Kedua mahasiswa ini ditangkap di wilayah Tembalang pada Selasa,13 Mei 2025.
Menurut Syahduddi, penangkapan dua mahasiswa itu belum mengakhiri pencarian para mahasiswa lainnya.
Pihaknya kini masih memburu para mahasiswa lainnya. "Kami telah lakukan profiling, yang lain sedang kami kejar," terangnya.
Polisi mengklaim, penangkapan tersebut telah sesuai prosedur meskipun ada upaya paksa untuk menghindari para tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Mahasiswa Bisa Lapor Balik
Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengungkapkan, penangkapan para mahasiswa terjadi pada 13 Mei dan proses pemeriksaan berlangsung dalam rentang waktu tidak lebih dari 1×24 jam sebelum diputuskan status hukum selanjutnya.
Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan karena prosesnya yang terlalu cepat, meskipun memungkinkan prosedur batas waktu penahanan awal sesuai Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penangkapan yang secara gamang memang terpenuhi.
"Namun, dalam kasus seperti ini, diperlukan transparansi dari pihak kepolisian," katanya kepada Tribun, Jumat (16/5/2025).
Dengan demikian, lanjut Theo, berdasarkan Pasal 77-87 KUHAP, para tersangka berhak mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan di antaranya tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, tidak diberi tahu alasan penahanan, atau mengalami kekerasan oleh petugas saat penangkapan.
"Maka keabsahan prosedur formil tersebut dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.
Selain soal penangkapan, Theo membeberkan para mahasiswa yang mendapatkan kekerasan oleh polisi bisa melaporkan balik termasuk para mahasiswa yang menjadi tersangka.
Theo menyebut, secara aturan hukum setiap orang yang mengalami kekerasan di tangan aparat berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.
Jalur Tengkorak di Arteri Kawasan Cipta Kota Semarang, Jalan Becek Dibiarkan Makan Korban |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.