Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Karyawan Bank di Banyumas Diserang dengan Golok saat Tagih Cicilan, Pelaku Ditangkap Polisi

Tak berhenti di situ, AU kemudian mengambil sebilah golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah korban.

Tribun Jateng/Istimewa
BARANG BUKTI: Barang bukti golok yang dijadikan alat oleh pelaku untuk mengancam korban yang menagih cicilan di Banyumas, Sabtu (17/5/2025). Golok itu sempat diayunkan ke arah korban sembari mengumpat dengan kata-kata kasar. (DOK. SATRESKRIM POLRESTA BANYUMAS) 

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Polresta Banyumas berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. 

Setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuh Kompol Andryansyah. (jti) 

Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, DPRD Banyumas Dorong Lahirnya Perda Ketahanan Keluarga

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved