Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Karyawan Bank di Banyumas Diserang dengan Golok saat Tagih Cicilan, Pelaku Ditangkap Polisi

Tak berhenti di situ, AU kemudian mengambil sebilah golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah korban.

Tribun Jateng/Istimewa
BARANG BUKTI: Barang bukti golok yang dijadikan alat oleh pelaku untuk mengancam korban yang menagih cicilan di Banyumas, Sabtu (17/5/2025). Golok itu sempat diayunkan ke arah korban sembari mengumpat dengan kata-kata kasar. (DOK. SATRESKRIM POLRESTA BANYUMAS) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial AU (40) warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas

Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang karyawan bank berinisial LR (26) dan melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah AU diperiksa sebagai saksi di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ruas Jalan Kabupaten di Desa Watuagung Banyumas Longsor, Hanya Bisa Dilalui Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan korban, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kejadian bermula saat korban LR, seorang karyawan bank, mendatangi rumah AU. 

Korban datang melakukan penagihan utang milik istri AU yang telah menunggak angsuran selama dua bulan.

"Korban datang menagih angsuran yang memang telah tertunggak dua bulan. 

Namun, pelaku merasa tidak nyaman dan sempat mengatakan ‘kalau misal tidak ada, ya nggak ada, nggak usah maksa, kan sudah dijanjikan hari Kamis, mbaknya malah nggak ke sini," ungkap Kompol Andryansyah kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (17/5/2025). 

Suasana pun memanas ketika AU tiba-tiba keluar dari arah dapur. 

Pelaku menghampiri LR dan menampar wajah korban dengan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri. 

Setelah itu, terjadi adu mulut antara keduanya.

"Pelaku sempat melempar sebuah kotak warna biru ke arah meja di depan korban, kemudian kembali ke dapur dan menendang lutut kanan korban," katanya.

Tak berhenti di situ, AU kemudian mengambil sebilah golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah korban sembari mengumpat dengan kata-kata kasar. 

Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri ke rumah warga meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatilawang.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah golok beserta sarungnya, satu buah Milky Box warna biru, dan satu buah helm merek GM warna hitam.

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Polresta Banyumas berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. 

Setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuh Kompol Andryansyah. (jti) 

Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, DPRD Banyumas Dorong Lahirnya Perda Ketahanan Keluarga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved