Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sambil Merokok, Satria Arta Eks TNI yang Gabung Tentara Rusia Sentil Maling Duit Rakyat di Konoha

Satria Arta Kumbara mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang kini gabung militer Rusia sentil oknum kopruptor.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @zstorm689
TENTARA RUSIA : Tangkapan layar dari Tiktok @zstorm689 pada Jumat (16/5/2025) - Satria Arta Kumbara mantan prajurit TNI AL yang gabung militer Rusia angkat bicara setelah status kewarganegaan sebagai WNI dicabut. 

"Iya dulu marinir tapi itu dulu," tulis Satria.

Satria adalah mantan marinir berpangkat Sersan Dua (Serda).

Dirinya juga mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Satria dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dengan tujuan tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desersi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Satria diduga bergabung ke militer Rusia sejak 2023.

Ia kerap membagikan aktivitasnya sebagai anggota militer Rusia di Tiktok. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved