Berita Kriminal
Nasib Apes Pria di Kudus Hendak Lerai Perkelahian Malah Dibacok Celurit di Kepala
Seorang pria di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan saat mencoba melerai
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.
“MGA kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Subkhan.
Dalam hal ini Subkhan mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan remaja atau pemuda supaya tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun perilaku negatif semisal mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam untuk perilaku kriminal.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi.
Kami minta masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan.
Laporkan jika ada gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan.
Kami siap menindaklanjuti,” kata Subkhan.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah telah menangkap ratusan preman dalam Operasi Aman Candi 2025 yang dimulai sejak 12 Mei 2025 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menyebut, preman yang telah ditangkap sebanyak 174 orang selama lima hari operasi.
"Iya sudah ada 174 preman ditangkap," katanya kepada Tribun, Sabtu (17/5/2025).
Tak menutup kemungkinan jumlah preman yang ditangkap bakal terus bertambah karena operasi bakal berakhir pada akhir Mei 2025.
Artanto mengungkapkan, operasi ini dilakukan sebagai upaya memberantas premanisme agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terkendali.
Selian itu, operasi preman juga bertujuan agar iklim investasi yang di Jawa Tengah kembali nyaman bagi pengusaha.
"Iya operasi ini agar menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi pengusaha di Jateng," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, telah menindak sebanyak 26 kasus berkaitan dengan premanisme.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.