Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Apes Pria di Kudus Hendak Lerai Perkelahian Malah Dibacok Celurit di Kepala

Seorang pria di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan saat mencoba melerai

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Polsek Kudus Kota
TANGKAP PELAKU - Kapolsek Kudus AKP Subkhan (kanan) saat menginterogasi pelaku pembacokan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang pria di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan saat mencoba melerai perkelahian antar kelompok pemuda.

Korban berinisial DA (30), warga Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, mengalami luka serius di bagian kepala akibat insiden tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di dekat angkringan yang terletak di selatan Pertigaan Jember, Kudus.

Korban saat itu baru keluar dari angkringan dan melihat sekelompok pemuda terlibat dalam perkelahian.

Ia berniat melerai agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk.

Namun, justru menjadi korban kekerasan.

Pelaku pembacokan diketahui berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus.

Tanpa diduga, MGA langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam dan melukai bagian kepala DA.

“Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.

Tiba-tiba menyerang korban menggunakan celurit dan membacok kepalanya. 

Serangan itu membuat korban mengalami luka di bagian kepala,” kata AP Subkhan, Sabtu (17/5/2025).

Subkhan menjelaskan, peristiwa brutal yang melukai korban itu terjadi pada 18 April 2025 sekitar pukul 04.40 pagi.

Setelah menyerang korban menggunakan celurit, pelaku lantas kabur dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, akhirnya MGA berhasil diketahui keberadaannya.

Beberapa waktu lalu, MGA berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus Kota di sebuah indekos di Desa Dersalam, Kecamatan Bae.

Barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

“MGA kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Subkhan.

Dalam hal ini Subkhan mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan remaja atau pemuda supaya tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun perilaku negatif semisal mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam untuk perilaku kriminal.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi.

Kami minta masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan. 

Laporkan jika ada gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan.

Kami siap menindaklanjuti,” kata Subkhan.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah telah menangkap ratusan preman dalam Operasi Aman Candi 2025 yang dimulai sejak 12 Mei 2025 lalu.

PEMBERANTASAN PREMAN - Polisi menangkap preman yang suka memeras penjual minuman keras di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
PEMBERANTASAN PREMAN - Polisi menangkap preman yang suka memeras penjual minuman keras di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). (dok Polrestabes Semarang.)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menyebut, preman yang telah ditangkap sebanyak 174 orang selama lima hari operasi.

"Iya sudah ada 174 preman ditangkap," katanya kepada Tribun, Sabtu (17/5/2025).

Tak menutup kemungkinan jumlah preman yang ditangkap bakal terus bertambah karena operasi bakal berakhir pada akhir Mei 2025.

Artanto mengungkapkan, operasi ini dilakukan sebagai upaya memberantas premanisme agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terkendali.

Selian itu, operasi preman juga bertujuan agar iklim investasi yang di Jawa Tengah kembali nyaman bagi pengusaha.

"Iya operasi ini agar menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi pengusaha di Jateng," jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, telah menindak sebanyak 26 kasus berkaitan dengan  premanisme.

Puluhan kasus itu terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Mayoritas para pelaku melakukan tindakan kejahatan berupa memeras kontraktor hingga korban merugi jutaan rupiah. 

"Kami tangkap pula para pelaku pungutan liar yang memalak  pengguna jalan," katanya, Sabtu (17/5/2025).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penangkapan preman yang melakukan kejahatan jalanan merupakan penindakan hukum dari sisi hilir.

Langkah ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

Dia menyebut, jumlah preman di Indonesia sangat banyak bahkan ada satu organisasi masyarakat (ormas) mengklaim memiliki anggota 2 juta orang.

Ketika mereka semua ditangkap, Sugeng menyakini aksi premanisme masih tetap akan tumbuh subur selama persoalan ekonomi tidak diselesaikan.

"Jadi kuncinya ada pada sisi hulu yakni perlunya penyediaan lapangan kerja.

Dari sisi ini yang masih menjadi masalah," bebernya kepada Tribun.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, kerja-kerja polisi dalam memberantas praktik premanisme seharusnya hanya sebagai sistem pendukung.

Dia menilai, premanisme muncul sebagai masalah sosial sehingga persoalan ini masuk ke ranah tanggung jawab pemerintah baik  pusat maupun daerah mulai dari Provinsi hingga kabupaten dan kota.

Polisi bisa bertindak lebih jauh ketika aksi premanisme sudah masuk kategori pidana seperti kekerasan fisik, pembegalan dan lainnya.

"Problem sosial seperti ini tugas pokoknya bukan polisi melainkan pemerintah.

Oleh karena itu,  aksi pemberantasan premanisme harus menjadi momentum bersama untuk kolaborasi bersama semua pihak," katanya kepada Tribun. (Goz/Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved