Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pemuda Sukoharjo Tewas Dibacok di Leher, Bermula dari Saling Tantang Kelompok Gangster di Medsos

Aksi kekerasan antarkelompok pemuda kembali terjadi, kali ini di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Agus Iswadi
KASUS PEMBACOKAN - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin memberikan keterangan kepada wartawan soal pembacokan remaja di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (16/5/2025). 

Baik yang pelaku (MKS) terhadap korban yang meninggal kemudian pelaku (EBA) terhadap korban luka berat," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku MKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan pelaku EBA dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Di tempat lain, Tim Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus tawuran dua kelompok gangster bersenjata tajam yang meresahkan warga Sukolilo.


Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang terusik dengan aktivitas mencurigakan kelompok-kelompok pemuda.


"Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/5/2025).


Dua kelompok gangster yang terlibat bentrok ini menamakan diri "All Star Sukolilo" dan "GPW". 


Dua kelompok ini kerap meresahkan warga dengan pertikaian mereka.


Pertikaian biasanya terjadi dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial dan berujung pada kesepakatan untuk "berduel" di lokasi yang ditentukan.


Terbaru, mereka tawuran di Sukolilo pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.


Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh kesigapan warga setempat dan personel Polsek Sukolilo.


Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama. 


Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi.


"Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut," tegas AKBP Jaka Wahyudi. 


Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.


AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk olah TKP lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin terlibat, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved