Berita Kriminal
Tindakan Tegas Pihak SMK Tunas Harapan Pati, Akan Keluarkan Siswa Terlibat Tawuran Maut
SMK Tunas Harapan Pati secara resmi merilis pernyataan terkait insiden tawuran antarpelajar yang menewaskan satu siswa dari SMKN 2 Pati.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - SMK Tunas Harapan Pati secara resmi merilis pernyataan terkait insiden tawuran antarpelajar yang menewaskan satu siswa dari SMKN 2 Pati.
Pihak sekolah menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan komitmen untuk mendukung penanganan kasus tersebut secara tuntas.
Peristiwa tragis ini melibatkan siswa dari dua sekolah kejuruan, yakni SMK Tunas Harapan dan SMKN 2 Pati, yang terlibat bentrokan pada Jumat siang (9/5/2025) di Jalan Raya Pati–Gembong, tepatnya di wilayah Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
Korban dalam insiden ini adalah Bagus Andika (17), pelajar SMKN 2 Pati yang berasal dari Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa.
Ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa dini hari (13/5/2025).
"Bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya ananda Bagus Andika siswa SMK Negeri 2 Pati sebagai korban atas tawuran antarpelajar.
Semoga almarhum husnul khotimah dan diampuni segala dosa-dosanya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran," kata Waka Humas SMK Tunas Harapan Pati, Joko Suranto, dalam unggahan video di akun Instagram @smktunasharapanpati.
Selanjutnya, Joko mengatakan bahwa pihaknya kengecam tindakan kekerasan yang dilakukan pelajar dalam bentuk apa pun, siapa pun, dan di mana pun.
Pihaknya saat ini masih menunggu dan menaati proses penyelesaian kasus dari pihak kepolisian.
Adapun siswa yang diduga terlibat dalam tawuran sedang menjalani proses penyidikan dan telah dirumahkan sampai kasus dinyatakan selesai.
"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai tata tertib sekolah, bahwa jika siswa terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan berurusan dengan pihak berwajib maka akan dikeluarkan dari sekolah," tegas Joko.
Pihak sekolah juga akan menguatkan komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan dan perbaikan karakter siswa melalui program Pendidikan Pembinaan Karakter, baik melalui kegiatan yang sudah berjalan maupun terobosan program-program baru.
"Terakhir, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijaksana, tidak provokatif, baik secara langsung maupun melalui media sosial agar situasi bisa kondusif dan agar kejadian ini tidak terulang kembali," tandas dia.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tawuran antarpelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Semua pelakunya dia pastikan akan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, bentrokan antarpelajar dari dua SMK terjadi di Jalan Raya Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tepatnya di depan showroom mobil Mitra Mobilindo, Jumat (9/5/2025) siang.
Peristiwa berdarah tersebut memakan korban jiwa. Satu orang pelajar kehilangan nyawa.
Bagus Andika (17), siswa SMKN 2 Pati, meninggal dunia setelah empat hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati.
Siswa kelas X asal Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa, itu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (13/5/2025) dini hari.
Jasadnya dimakamkan siang harinya setelah pihak keluarga memutuskan untuk tidak menempuh langkah autopsi.
Ada kabar beredar di media sosial bahwa Bagus merupakan korban salah sasaran.
Dia diserang setelah pulang salat Jumat di sekolah. Namun, kabar tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
"Saya pastikan ambil langkah serius.
Saya tidak main-main.
Saya sudah bersepakat dengan Kapolresta Pati untuk menindak tegas semua pelaku.
Tidak ada toleransi.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegakkan hukum terhadap para pelaku tawuran," kata Bupati Pati Sudewo ketika diwawancarai di Ballroom New Merdeka Hotel Pati, Rabu (14/5/2025).
Sudewo mengatakan, dirinya telah meminta Kapolresta Pati untuk tidak memberikan toleransi pada para pelaku.
"Jangan ada yang melobi.
Ranah hukum harus jalan.
Ini tidak boleh terjadi lagi, cukup hanya sekali ini saja," kata dia.
Bagi Sudewo, kejadian ini betul-betul mencoreng nama Kabupaten Pati serta merugikan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
"Niat kami membenahi pendidikan, membentuk karakter yang baik, dinodai dengan tawuran, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
Sungguh disayangkan nyawa melayang begitu saja, sia-sia tanpa ada manfaat untuk bangsa dan negara.
Namun saya turut berduka cita.
Semoga korban husnul khotimah," tandas dia.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran tersebut pada Jumat (9/5/2025) malam sekira pukul 19.00.
Selain menangkap para terduga pelaku, pihak kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi dua stel baju sekolah pramuka, satu buah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, satu unit sepeda motor Beat, satu unit sepeda motor Vario warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah, satu buah helm warna coklat, serta beberapa balok kayu, besi hollow, dan batu batako.
Dalam keterangan Humas Polresta Pati, Rabu (14/5/2025), dari enam orang yang telah ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum karena masih di bawah umur.
Adapun terduga pelaku lain statusnya masih dalam pendalaman.
(mzk)
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.