Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

2 Pelaku Penganiayaan di Jalan Punto Cilacap Dibekuk Polisi di Jawa Timur Setelah Buron Sebulan

Dua pelaku utama kasus penganiayaan terhadap remaja di Jalan Punto, Cilacap Utara, akhirnya berhasil ditangkap.

Tribun Jateng/Istimewa
DITANGKAP POLISI: Pelaku penganiayaan remaja di Jalan Punto, Cilacap Utara, ditangkap polisi di wilayah Sidoarjo dan Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025) lalu. Kedua pelaku melarikan diri usai menganiaya korban. (DOK. HUMAS POLRESTA CILACAP) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Setelah sempat menjadi buronan polisi, dua orang pelaku utama kasus penganiayaan terhadap remaja di Jalan Punto, Cilacap Utara, akhirnya berhasil ditangkap.

Kedua pelaku yakni JP (20) dan SR (21) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap di wilayah Jawa Timur pada Selasa (13/5/2025) pekan lalu.

"Keduanya berhasil ditangkap  oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap bersama Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo di wilayah Jawa Timur," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: 1 Bulan Buron, Pelarian Bos Geng Motor Cilacap Berakhir Usai Bacok Remaja 17 Tahun Karena Cemburu

Dikatakan Ipda Galih, penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (14/4/2025) lalu di mana seorang remaja berinisial TF (20) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Tiga pelaku lain yakni ZAP (19), FRB (20), dan satu pelaku yang masih di bawah umur telah berhasil diamankan dan ditahan di rutan Polresta Cilacap.

"Setelah penangkapan tiga pelaku sebelumnya, polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang sempat buron dan berhasil ditemukan di Jawa Timur," kata Ipda Galih.

Lebih lanjut Ipda Galih menyebut, usai melalukan rangkaian penyelidikan untuk mencari informasi para pelaku, didapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidoarjo dan Lamongan, Jawa Timur. 

Tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pun berangkat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres setempat.

Hingga akhirnya pelaku SR, ditangkap di kediaman kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada pukul 16.22 WIB. 

Beberapa jam kemudian sekira pukul 23.00 WIB, JP yang merupakan pelaku utama berhasil diringkus di kediaman pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. 

"Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki koneksi keluarga di sana," lanjut Kasihumas.

Adapun motif JP melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tidak terima atau cemburu saat mengetahui istri sirinya sedang bersama korban.

Karena emosi, kemudian pelaku bersama teman-temanya menemui korban dan mengeroyok korban hingga mengalami luka tusukan pada bagian punggung, luka pada lengan tangan dan luka memar di mata sebelah kiri.

Atas aksinya itu, para pelaku harus bertanggung jawab.

Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (pnk)

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap, Sempat Dikira Pabrik Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved