Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Ketua PP Blora yang Tolak Pramoedya Ananta Toer Jadi Nama Jalan Kini Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji, yang dikenal dengan nama

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dokumentasi Istimewa
DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). 

Selepas mengirimkan uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimkan solar industri.

Akan tetapi janji kedua tersangka tidak ditepati.


"Dari kasus ini kami amankan  sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan. 

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas.

"Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji dibekuk jajaran Polda Jateng. 


Munaji dibekuk bersama Wahyu Priyanti yang juga merupakan warga Blora. Korban berinisial WA Pegawai Negeri Sipil warga Kradenan Blora.


Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penangkapan ketua Pemuda Pancasila Blora. 


Penangkapan kaitannya tentang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP 


"Benar ada ditangkap kaitannya dengan perkara perorangan urusannya tentang bisnis," ujarnya dihubungi tribunjateng.com, Minggu (18/5/2025).


Selain penipuan dan penggelapan pihaknya saat ini masih mendalami unsur lain pada perkara tersebut.

Pihaknya menduga pelaku menggunakan organisasi masyarakat (ormas) untuk menekan pihak lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved