Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Ketua PP Blora yang Tolak Pramoedya Ananta Toer Jadi Nama Jalan Kini Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji, yang dikenal dengan nama

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dokumentasi Istimewa
DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji, yang dikenal dengan nama Mbah Mun (44), ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (17/5/2025) atas dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya Munaji, pihak kepolisian juga menangkap istrinya, Wahyu Priyanti (45), yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Munaji selama ini cukup dikenal publik karena berbagai aksi kontroversialnya bersama ormas Pemuda Pancasila di Blora.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji. (Tribunjateng/M Iqbal Shukri)

Ia sempat menjadi sorotan setelah secara terbuka menolak penggunaan nama Pramoedya Ananta Toer sastrawan legendaris asal Blora sebagai nama jalan, dengan alasan bahwa Pram memiliki latar belakang ideologi yang ia anggap bertentangan.

Selain itu, Munaji juga sempat memimpin aksi penolakan terhadap keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Blora.

Dalam aksi tersebut, ia bersama anggotanya mendatangi markas GRIB Jaya dan melakukan demonstrasi keras.

"Ya keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Dwi menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi selama rentang bulan Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis  solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.

Modus kedua tersangka, lanjut Dwi, mereka mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora. 

Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.

Padahal gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam. 

Korban yang merasa tergiur dengan tawaran kedua tersangka lantas menurutinya dengan mengirimkan uang sebesar Rp333 juta sebagai deposito. 

Selepas mengirimkan uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimkan solar industri.

Akan tetapi janji kedua tersangka tidak ditepati.


"Dari kasus ini kami amankan  sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan. 

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas.

"Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji dibekuk jajaran Polda Jateng. 


Munaji dibekuk bersama Wahyu Priyanti yang juga merupakan warga Blora. Korban berinisial WA Pegawai Negeri Sipil warga Kradenan Blora.


Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penangkapan ketua Pemuda Pancasila Blora. 


Penangkapan kaitannya tentang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP 


"Benar ada ditangkap kaitannya dengan perkara perorangan urusannya tentang bisnis," ujarnya dihubungi tribunjateng.com, Minggu (18/5/2025).


Selain penipuan dan penggelapan pihaknya saat ini masih mendalami unsur lain pada perkara tersebut.

Pihaknya menduga pelaku menggunakan organisasi masyarakat (ormas) untuk menekan pihak lain.


"Kami masih dalami karena yang bersangkutan menggunakan unsur organisasi untuk menekan pihak lain," kata dia.


Kombes Dwi menduga pelaku juga membawa unsur ormas untuk memeras korban.

Pihaknya masih mendalami hal tersebut.


"Ini yang masih kami dalami," tuturnya.


Terkait bisnis yang dilakoni tersangka, ia belum menjelaskan.

 Pihaknya segera melakukan konferensi pers terkait perkara tersebut.


"Nanti akan kami konferensi pers Khan," imbuhnya.


Beredar Ketua PP Blora Munaji ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng.

Munaji ditangkap bersama Wahyu Priyanti.


Berdasarkan informasi yang beredar Munaji bersama Wahyu Priyanti menawarkan Solar industri kepada korban melalui PT Teratai.


Munaji memberikan iming-iming bahwa Komisaris PT Teratai itu pejabat kepolisian.

Perusahaan itu dikelola oleh saudara-saudaranya. Hal itu membuat korban percaya.


Munaji meminta korban melakukan deposit agar pengiriman solar lancar.

Korban mengirimkan uang ke Munaji dan Wahyu Priyanti.

Total uang yang dikirimkan sebesar Rp 333.415.000. (Iwn/Rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved