Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pakai Baju Pink, Gaya Lisa Mariana Menarik Perhatian, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda

Tampak Lisa mengenakan blazer berwarna pink dipadukan dengan pakaian dan rok hitam

Editor: muslimah
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
SIDANG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. Sidang perdana dilaksanakan Senin (19/5/2025). Lisa datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya.  

Lisa mengaku ingin anaknya mendapatkan pendidikan yang baik.

Karena itu, Lisa Mariana melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, demi perjuangkan hak anaknya.

"Ya itu tanggung jawab, pendidikan yang baik untuk anakku," ujar Lisa Mariana, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (10/5/2025).

Lisa Mariana pun mengungkap alasannya menuntut tanggung jawab dari Ridwan Kamil.

Dalam pengakuannya, Lisa selama tiga tahun telah membesarkan anak seorang diri.

Sehingga kini ia merasa harus memperjuangkan hak anaknya.

"Karena kan selama tiga tahun kan aku udah perjuangin sendiri," kata Lisa.

"Kita nggak bisa tutup-tutupin bahwasanya beliau memang ayah biologisnya."

"Makanya sampai saat ini masih berjuang gitu, masih fight," terangnya.

Diundur

Sidang perdana gugatan perdata antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu sendiri akhirnya ditunda. 

Lisa Mariana mengaku kecewa karena pihak Ridwan Kamil tidak hadir sesuai jadwal.

“Saya kecewa sekali,” ujar Lisa saat ditemui usai sidang. 

Meski begitu, Lisa mencoba untuk tetap tenang dan memandangnya sebagai pengalaman berbeda. 

“Ya sudah lah, anggap saja ini jalan-jalan ke Bandung,” tambahnya sambil tersenyum.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB ini baru bisa dimulai hampir dua jam kemudian, sebelum akhirnya hakim Panji Surono memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 28 Mei 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved