Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua PP Blora Ditangkap

Pemuda Pancasila Jateng Akan Beri Bantuan Hukum ke Munaji Ketua PP Blora: Tak Ada Pemerasan

Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo tepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng

|
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo tepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng  berkaitan dengan ormas.

Pria akrab disapa BEP ini menyebut Perkara yang menjerat Munaji merupakan perkara pribadi yaitu bisnis.  Ketua PP Blora itu, kata BEP, dijerat perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378, 372 KUHP.


"Jadi tidak ada membawa-membawa  Pemuda Pancasila. Murni masalah pribadi," tuturnya, Minggu (18/5/2025).

DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025).
DITANGKAP - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji beserta rekan wanitanya Wahyu Priyanti dibekuk Polda Jateng, Minggu (18/5/2025). (Dokumentasi Istimewa)

BEP tidak membenarkan bahwa pelaku juga melakukan pemerasan mengatasnamakan ormas. Pelaku terjerat perkara penipuan dan penggelapan bisnisnya.


"Jadi tidak ada pemerasan yang dilakukan dia (Munaji)," kata dia.


Ia menuturkan Pemuda Pancasila tetap akan memberikan bantuan hukum terhadap Munaji. 


Pihaknya akan memprioritaskan pemberian bantuan hukum terhadap anggota yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA).


"Jadi bantuan hukum diberikan melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum ( BPPH) Pemuda Pancasila," tandasnya.


Sebelumnya Munaji ditangkap bersama istrinya Wahyu Priyanti karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap WA seorang PNS Blora. Munaji ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng. 


Berdasarkan informasi yang beredar Munaji bersama Wahyu Priyanti menawarkan Solar industri kepada korban melalui PT Teratai.


Munaji memberikan iming-iming bahwa Komisaris PT Teratai itu pejabat kepolisian. Perusahaan itu dikelola oleh saudara-saudaranya. Hal itu membuat korban percaya.


Munaji meminta korban melakukan deposit agar pengiriman solar lancar. Korban mengirimkan uang ke Munaji dan Wahyu Priyanti. Total uang yang dikirimkan sebesar Rp 333.415.000.

 

Sosok Munaji

Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) diringkus polisi akibat terjerat kasus penipuan bernilai ratusan juta.

Munaji sebelum dibekuk polisi sempat menghebohkan publik dengan berbagai gerakan ormasnya di antaranya menolak nama sastrawan legendaris asal Blora Pramoedya Ananta Toer atau Pram sebagai nama jalan. 

Alasan penolakannya karena Pram dianggap komunis.

Selain itu, Munaji bersama anggotanya menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Blora dengan menggeruduk markasnya. 

Pentolan Pemuda Pancasila tersebut ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tak hanya Munaji, istrinya Wahyu Priyanti (45) turut ditangkap.

"Ya keduanya ditangkap karena penipuan bisnis industri solar fiktif," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).


Dwi menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi selama rentang bulan Agustus hingga September 2022. 

Namun, korban baru melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025.


Kasus ini bermula ketika kedua tersangka menawarkan bisnis  solar industri kepada korban berinisial WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.

Modus kedua tersangka, lanjut Dwi, mereka mengaku sebagai karyawan di bagian Hubungan Masyarakat(Humas) dari sebuah perusahaan industri Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Blora. 

Tersangka Munaji juga sempat mengaku mengenal sejumlah petinggi perusahaan tersebut untuk semakin menyakinkan korban.


Padahal gudang perusahaan yang dicatut tersangka sudah tutup sejak Juli 2022 silam. 

Korban yang merasa tergiur dengan tawaran kedua tersangka lantas menurutinya dengan mengirimkan uang sebesar Rp333 juta sebagai deposito. 

Selepas mengirimkan uang tersebut, korban dijanjikan akan dikirimkan solar industri.

Akan tetapi janji kedua tersangka tidak ditepati.


"Dari kasus ini kami amankan  sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan dan dokumen lainnya," terangnya.

Dwi mengungkapkan, suami-istri ini merupakan pasangan residivis kasus penipuan dan penadahan. 

Dalam kasus penipuan solar, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).

"Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," bebernya.

Pengungkapan kasun ini, kata Dwi, bagian dari upaya untuk memberantas aksi premanisme berkedok ormas. "Mereka merugikan dan meresahkan masyarakat jadi akan kami tindak tegas," klaimnya. (Rtp/Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved