Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polah DS Bawa Golok Ancam Pengunjung Angkringan di Purwokerto, Teriak-teriak Panggil Refo

atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas.
PEMERIKSAAN TERSANGKA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial DS (44), Sabtu (17/5/2025). Ia adalah warga Kecamatan Purwokerto Timur yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau perbuatan tidak menyenangkan kepada pengunjung angkringan.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Ia diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan dilakukan, Sabtu (17/5/2025).

Polisi menerima laporan dari korban berinisial RR (27), yang juga merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Baca juga: Sederet Kejanggalan Ditemukan, Warga Duga Seleksi Perangkat Desa di Sikapat Banyumas Curang

Peristiwa terjadi Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK), Jalan Bung Karno, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

"Saat itu korban sedang nongkrong di angkringan milik Bu Endang. 

Tiba-tiba pelaku DS datang dari arah utara sambil berteriak-teriak memanggil nama 'Refo' dan membawa sebilah golok sepanjang kurang lebih 47 cm," ujar Kompol Andryansyah, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/5/2025).

DS kemudian mengancam korban dengan nada kasar dan menyuruhnya agar tidak ikut campur urusannya. 

Aksi pelaku sempat dilerai oleh saksi TR (55), namun saksi justru disundul kepalanya oleh pelaku. 

Beberapa saksi lain turut membantu melerai kejadian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu bilah golok berwarna hitam dan satu buah flash disk berisi rekaman video saat kejadian.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved