Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Perizinan Disorot, Pembangunan Sapphire Mansion di Banyumas Diduga Tetap Jalan

Aktivitas pembangunan perumahan mewah Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas tetap berjalan

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
SAPHIRE MANSION - Suasana aktivitas di perumahan mewah Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (7/11/2025). Truk pengangkut material terus keluar-masuk kawasan, sementara sejumlah pekerja tetap beraktivitas di lokasi proyek. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aktivitas pembangunan perumahan mewah Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas tetap berjalan.

Padahal di bagian depan sudah ada spanduk yang berisi larangan. Namun seolah tak lagi dihiraukan. 

Meski jelas tertulis segala bentuk pembangunan dilarang dilakukan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Pantauan warga memperlihatkan truk pengangkut material terus keluar-masuk kawasan, sementara sejumlah pekerja tetap beraktivitas di lokasi proyek.

Pendiri Yayasan Tribatha Banyumas, Nanang Sugiri, menilai aktivitas pembangunan tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

"Warga menyebut pembangunan dan penjualan rumah tetap berjalan seolah tidak terjadi pelanggaran hukum," ujar Nanang, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek perumahan yang seharusnya tunduk pada aturan perizinan.

Selain soal izin, proyek Sapphire Mansion juga disorot karena dugaan manipulasi nilai appraisal dalam skema tukar guling tanah desa.

Nanang menyebut, sejumlah indikasi kejanggalan muncul, di antaranya:

Sertifikat rumah yang dijual masih berstatus Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (RSS), padahal bangunan fisiknya tergolong mewah. 

Kondisi ini bisa menyebabkan potensi kerugian negara, karena pajak dan retribusi dihitung dari nilai bangunan yang lebih rendah.

Tanah bengkok Desa Karangrau yang ditukar untuk proyek disebut warga memiliki nilai pengganti yang tidak sepadan. 

Ada dugaan tim appraisal tidak independen atau sengaja menekan nilai agar proyek tetap menguntungkan pihak pengembang.

Beberapa unit rumah bahkan sudah dipasarkan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), meski proyek belum mengantongi izin bangunan resmi.

"Dugaan pelanggaran ini menunjukkan pola manipulasi nilai yang sistematis mulai dari tukar guling tanah yang ditekan, appraisal rendah untuk menekan pajak, hingga penjualan rumah tanpa izin yang menyesatkan konsumen dan lembaga keuangan," kata Nanang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved