Berita Regional
Tampang Fikri, Pelaku Pembunuhan Pemuda 25 Tahun Ternyata Teman Nongkrong Pesta Miras
Terkuak pelaku pembunuhan terhadap pemuda berinisial AH (25) ternyata temannya sendiri yang terpengaruh minuman.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Terkuak pelaku pembunuhan terhadap pemuda berinisial AH (25) ternyata temannya sendiri.
Korban warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (17/5/2025).
Pelaku bernama Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tega melakukan pembunuhan tersebut karena pengaruh minuman keras.
Baca juga: 3.520 Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Kudus Jelang Lebaran
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku dan korban punya hubungan pertemanan.
Saat itu, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena gelap mata akibat emosi saat nongkrong bersama sambil minum minuman beralkohol di warung kopi sekaligus tempat cucian mobil.
"Awalnya, pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (18/5/2025).
Pelaku pun tersulut emosi dan langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya.
Lalu, ia menusuk korban dan mengenai perutnya.
korban pun berusaha lari dan terjatuh.
Sedangkan pelaku terus mengejar di belakangnya dan kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala.
Akibatnya, korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh.
"Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah, tapi tidak berselang lama ia menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi," bebernya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
6 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tergiur Ajakan Kenalan Nginap di Hotel, Pria Ini Kehilangan Motor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.