Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tampang Fikri, Pelaku Pembunuhan Pemuda 25 Tahun Ternyata Teman Nongkrong Pesta Miras

Terkuak pelaku pembunuhan terhadap pemuda berinisial AH (25) ternyata temannya sendiri yang terpengaruh minuman.

Editor: raka f pujangga
Dok. Humas Polres Malang
PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuhan pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Terkuak pelaku pembunuhan terhadap pemuda berinisial AH (25) ternyata temannya sendiri.

Korban warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (17/5/2025).

Pelaku bernama Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tega melakukan pembunuhan tersebut karena pengaruh minuman keras.

Baca juga: 3.520 Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Kudus Jelang Lebaran

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku dan korban punya hubungan pertemanan.

Saat itu, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena gelap mata akibat emosi saat nongkrong bersama sambil minum minuman beralkohol di warung kopi sekaligus tempat cucian mobil. 

"Awalnya, pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (18/5/2025).

Pelaku pun tersulut emosi dan langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya.

Lalu, ia menusuk korban dan mengenai perutnya.

korban pun berusaha lari dan terjatuh.

Sedangkan pelaku terus mengejar di belakangnya dan kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala. 

Akibatnya, korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. 

"Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah, tapi tidak berselang lama ia menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi," bebernya.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved