Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Pasutri Kakak Beradik dari Pekalongan Curi Motor di Pantai Sigandu Batang, Dipakai Beli Narkoba

Empat pelaku pencurian sepeda motor di kawasan wisata Pantai Sigandu, Batang, akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Batang.

|
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Empat pelaku pencurian sepeda motor di kawasan wisata Pantai Sigandu, Batang, akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Batang.


Yang mengejutkan, keempatnya adalah dua pasang suami istri yang masih berhubungan saudara kandung. 


Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa para tersangka masing-masing berinisial RB (32), AR (20), AT (21), dan YK (24), semuanya berasal dari Kabupaten Pekalongan.


“Motif utama mereka melakukan aksi kriminal ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba,” ujar Kapolres AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).


Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.


RB mengajak adiknya, AR, beserta masing-masing istri mereka untuk berkunjung ke Pantai Sigandu.


Namun, kunjungan tersebut bukan sekadar berwisata, melainkan sudah direncanakan sebagai momen untuk melakukan tindak kejahatan.


"Awalnya, AR berencana mencuri ponsel pengunjung, tetapi RB mengarahkan strategi agar mereka mengambil sepeda motor, yang dianggap lebih bernilai," ujar Kapolres.


Dengan peran yang telah dibagi, mereka berhasil membawa kabur kendaraan milik pengunjung sekitar pukul 13.00 WIB.


Setelah motor berhasil dicuri, mereka membawanya ke sebuah dealer untuk membuat kunci duplikat secara ilegal. 


Aksi mereka sempat lolos dari pantauan, hingga akhirnya tim Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap identitas para pelaku.


Dalam penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka mengaku akan menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba.


Dugaan ini diperkuat oleh hasil tes urine, yang menunjukkan bahwa 2 pelaku positif menggunakan zat terlarang.


“Dua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ini menunjukkan bahwa tindakan pencurian mereka berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkotika,” imbuh Kapolres.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci duplikat yang dibuat secara ilegal.


Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.


Kapolres Batang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat wisata.


Ia mengimbau agar kendaraan dan barang berharga selalu dalam pengawasan guna menghindari aksi kejahatan.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved