Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Fantastis! Bea Cukai Kudus Sumbang Rp 13,4 Triliun ke Kas Negara dalam 4 Bulan

Sepanjang Januari sampai akhir April 2025 realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan KPPBC Tipe Madya Kudus mencapai Rp 13,4 triliun. 

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
BURUH ROKOK - Aktivitas pekerja industri kecil hasil tembakau di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sepanjang Januari sampai akhir April 2025 realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencapai Rp 13,4 triliun. 

Penerimaan tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 43,65 miliar dan penerimaan cukai sebesar Rp 13,36 triliun.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Edukasi Kepabeanan Siswa SMKN 2 Boyolangu

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiastuti mengatakan, total penerimaan tersebut merupakan 27,9 persen dari total target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 48,02 triliun. 

Dengan wilayah kerja di lima kabupaten di Muria Raya meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat. Kemudian ada empat perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

"Kinerja pelayanan terhadap dunia industri hasil tembakau dan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan tersebut merupakan manifestasi aplikasi fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," kata Lenni.

Penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Kantor Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari fungsi revenue collector.

Lebih lanjut Lenni mengatakan, dalam pelayanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.

"Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, masyarakat atau mitra kerja tidak harus datang ke kantor. Media sosial dengan akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus dapat menjadi alternatif untuk dihubungi," kata dia.

Kemudian dari sisi pengawasan Kantor Bea Cukai Kudus sepanjang Januari sampai akhir April 2025 telah melakukan 47 kali penindakan rokok ilegal. Ada sebanyak 10,9 juta batang rokok ilegal yang diamankan.

"Barang bukti tersebut secara total bernilai Rp 16,08 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 10,46 miliar," kata Lenni.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai misalnya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, dan penimbunan rokok ilegal di dalam bangunan.

"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda," kata Lenni.

Lenni mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai.

Baca juga: Gubernur Jateng Tinjau Bandara Ahmad Yani, Bea Cukai Tanjung Emas Siap Dukung Layanan Internasional

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi. 

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

"Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum," kata dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved